Ya, sejak Februari 2014 lalu pemerintah Filipina secara resmi memberlakukan sebuah aturan tegas untuk menekan peredaran konten ilegal di wilayah tersebut.
Aturan yang tertuang dalam CyberCrime Prevention Act of 2012 itu menuliskan bahwa siapapun yang kedapatan mengunduh konten ilegal akan dikenakan sanksi 6 hingga 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp 129 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengacam akan memberikan hukuman berat bagi mereka yang kedapatan memakai konten ilegal, Filipina juga menutup akses ke seluruh situs yang menyediakan konten tersebut, termasuk penyedia BitTorrent.
(eno/ash)