Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).
"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," papar Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan itu diamankan petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.
Situs www.presidensby.info pada Rabu (9/1/2012), diketahui sempat dipermak oleh peretas. Pelaku meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team.
Namun menurut pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia. Melainkan dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Kementerian Kominfo sendiri ikut menyambut tertangkapnya peretas tersebut. "Kami menyambut baik upaya aparat yang tidak terlalu lama menangkap yang meretas. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, jangan sembarangan melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang di UU ITE," kata Gatot.
(rou/rns)