Berita Utama
-
Kamis, 23/05/2013 15:34 WIB Balutan Emas BlackBerry Porsche
-
Kamis, 23/05/2013 13:04 WIB 7 Gadget Inovatif yang Siap Menggebrak
-
Kamis, 23/05/2013 12:15 WIB Si Cantik J-Lo Jualan Ponsel
-
Rabu, 22/05/2013 13:44 WIB Mengintip "Dapur" Xbox One
-
Rabu, 22/05/2013 12:07 WIB Jolla, Ponsel Kreasi Para Alumni Nokia
-
Rabu, 22/05/2013 11:32 WIB Ini Fitur Unggulan Xbox One
Peretas Situs SBY Terancam Penjara 12 Tahun & Denda Rp 12 Miliar
Selasa, 29/01/2013 13:32 WIB
Situs SBY dihack (screenshot)
Jakarta - Peretas situs presidensby.info yang telah tertangkap pihak kepolisian terancam bisa mendekam di kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan tambahan denda Rp 12 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).
"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," papar Gatot.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang hacker yang meretas situs www.presidensby.info. Situs Presiden SBY ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember Hacker.
Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan itu diamankan petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.
Situs www.presidensby.info pada Rabu (9/1/2012), diketahui sempat dipermak oleh peretas. Pelaku meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team.
Namun menurut pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia. Melainkan dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Kementerian Kominfo sendiri ikut menyambut tertangkapnya peretas tersebut. "Kami menyambut baik upaya aparat yang tidak terlalu lama menangkap yang meretas. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, jangan sembarangan melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang di UU ITE," kata Gatot.
(rou/rns)
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).
"Pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," papar Gatot.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang hacker yang meretas situs www.presidensby.info. Situs Presiden SBY ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember Hacker.
Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan itu diamankan petugas dari Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.
Situs www.presidensby.info pada Rabu (9/1/2012), diketahui sempat dipermak oleh peretas. Pelaku meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team.
Namun menurut pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia. Melainkan dari Texas, Amerika Serikat.
Memang, meski terlacak dari Negeri Paman Sam. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentunya biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Kementerian Kominfo sendiri ikut menyambut tertangkapnya peretas tersebut. "Kami menyambut baik upaya aparat yang tidak terlalu lama menangkap yang meretas. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, jangan sembarangan melanggar ketentuan-ketentuan yang dilarang di UU ITE," kata Gatot.
(rou/rns)
Baca Juga
Foto Video Terkait
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 21/05/2013 09:03 WIB
Virus Baru Ganggu Mac OS X
-
Senin, 20/05/2013 16:18 WIB
Penjahat Cyber Dompleng Video Panas Rita Ora
-
Senin, 20/05/2013 11:18 WIB
Seberapa Penting Menjaga Aset Vital Informasi NKRI?
-
Senin, 20/05/2013 08:17 WIB
Arab Saudi dan Jepang Diserang Hacker
-
Jumat, 17/05/2013 16:57 WIB
Ini Cara Sembuhkan PC 'Sakit' Karena Ramnit
-
Kamis, 16/05/2013 14:02 WIB
Ramnit Bikin Rumit, Ini Ciri PC Anda Telah Terinfeksi
-
Rabu, 15/05/2013 09:28 WIB
Kemampuan 'Amfibi' Bikin Ramnit Panjang Umur
-
Senin, 13/05/2013 10:57 WIB
Waspada, Pengguna Facebook Jadi Incaran Virus Baru
- Kamis, 23/05/2013 09:26 WIB
Ternyata Pengucapan 'GIF' Selama Ini Keliru
- Kamis, 23/05/2013 12:01 WIB
Windows 8 Mengolok-olok iPad
- Kamis, 23/05/2013 15:21 WIB
Trik OPPO Hilangkan Cap Negatif Ponsel China
- Kamis, 23/05/2013 13:04 WIB
7 Gadget Inovatif yang Siap Menggebrak
- Kamis, 23/05/2013 08:10 WIB
'iPad Mini' Rasa Lokal Unjuk Gigi
- Kamis, 23/05/2013 10:33 WIB
Apple: Samsung Galaxy S4 Langgar 5 Paten
- Kamis, 23/05/2013 11:44 WIB
Tips & Trik
Cara Aman Menyimpan Kontak BlackBerry Messenger
- Kamis, 23/05/2013 15:34 WIB
FotoINET
Balutan Emas BlackBerry Porsche
- Kamis, 23/05/2013 07:27 WIB
Keren! Melukis di Layar iPad
- Kamis, 23/05/2013 18:36 WIB
Alasan GSMA-ITU Dorong 4G LTE di 700 MHz
-
89 Komentar
-
70 Komentar
-
60 Komentar
-
46 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
32 Komentar
-
31 Komentar
-
30 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
24 Komentar
-
24 Komentar
Pro Kontra
Index »
BBM Dilepas ke Android & iOS, BlackBerry Bunuh Diri?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
Must Read
close
-
Selasa, 21/05/2013 13:53 WIB WIB
Lumia 925, Desain Elegan Berpadu Kamera PureView
-
Selasa, 21/05/2013 13:33 WIB WIB
Si Buas Radeon HD 7990


(2)_3.gif)





