Penggunaan internet pun sedikit banyak diatur oleh pemerintah. Tentu saja peraturan yang diberlakukan beraneka ragam. Beberapa dinilai sangat ketat dan tidak main-main karena ancaman hukumannya amat berat.
Berikut beberapa negara dengan peraturan internet yang paling 'sadis', seperti dikutip detikINET dari Silicon India, Kamis (14/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iran
|
Ada rancangan peraturan dimana jika pengguna ingin berlangganan internet dari penyedia layanan, mereka harus menulis surat pernyataan tidak akan mengakses website terlarang. Kemudian rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps.
Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut sangat tinggi, bahkan bisa berujung hukuman mati. Pernah seorang warga Kanada dijatuhi hukuman mati karena dituding membuat website porno.
China
|
Negeri Tirai Bambu ini dilaporkan mengerahkan 30 ribu polisi virtual untuk mengawasi kegiatan penduduknya di dunia maya. Warung internet pun mengawasi secara ketat para pengunjungnya.
Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main. Hukuman penjara kerap diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.
Afghanistan
|
Bagi yang melanggarnya bisa kena hukuman mati. Seperti yang pernah menimpa Parwez Kambakhs Jurnalis muda ini dijatuhi vonis hukuman mati tahun 2007 karena menulis konten tentang hak-hak wanita.
Hukuman mati itu menuai protes banyak pihak. Akhirnya, hukuman Parwez diturunkan menjadi 20 tahun penjara.
Maroko
|
Tidak jelas apa alasan mereka memblokir berbagai website populer seperti Google Earth atau YouTube. Kemungkinan karena isu-isu politik yang tidak disukai penguasa atau raja.
Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
Burma
|
Pemerintah menarik biaya koneksi internet yang sangat mahal. Banyak pebisnis memilih untuk tidak memiliki koneksi karena tidak kuat membayar. Bahkan penggunaan modem pun diatur sangat ketat. Dan banyak pemblokiran website di sana.
Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun lamanya. Sekitar 15 jurnalis sudah ditangkap di sana terkait penulisan konten yang dianggap tidak sesuai.
Kuba
|
Namun biayanya sangatlah mahal. Dan jika orang ingin memakai internet, mereka harus memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Beberapa orang pun coba mengakali dengan menggunakan koneksi pribadi. Namun jika sampai tertangkap, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Korea Selatan
|
Selain itu, ada beberapa website yang diblokir. Misalnya website yang berhubungan dengan gay dan lesbian, serta postingan yang mendukung negara musuhnya, Korea Utara.
Jika penduduk tertangkap basah memposting komentar di blog tanpa identitas asli dan dibaca sedikitnya 10 ribu pembaca, ia bisa ditahan sampai 5 tahun. Ada pula penduduk yang ditangkap karena memuji Korea Utara.
Uni Emirat Arab
|
Bahkan situs seperti Skype dan Flickr pun turut kena blokir. Sistem filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus.
Hukuman pun sudah menanti bagi pelanggarnya. Pada tahun 2009 misalnya, Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
Halaman 10 dari 9