Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri nampaknya akan mengajukan banding.
(rou/rou)