Kominfo Lebih Leluasa Hadang Situs Porno
Hide Ads

Gugus Tugas Anti Pornografi

Kominfo Lebih Leluasa Hadang Situs Porno

- detikInet
Rabu, 14 Mar 2012 15:04 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2012 untuk membentuk Gugus Tugas Anti Pornografi, yang berperan untuk memberantas ponografi secara terpadu antar lintas kementerian.

Kementerian Kominfo yang menjadi salah satu anggotanya pun diberi tugas untuk membendung pornografi dari sisi online atau ICT. Ini merupakan peran lanjutan yang dikerjakan dari tugas sebelumnya.

"Sesuai dengan peraturan presiden no. 25 pasal 4 itu, gugus tugas anti pornografi itu mengkoordinasi penanganan pornografi, sosialisasi dan pelaporannya, yang dalam hal ini Kemenkominfo di koridor ICT-nya," tukas Kepala Humas dan Informasi Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Rabu (14/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang tugas yang akan dilakukan Kominfo tidak jauh berbeda saat belum dibentuknya tim khusus tersebut. Namun, Gatot mengatakan, ruang lingkupnya akan jadi lebih luas, baik secara vertikal dan horizontal.

Secara vertikal, sesuai dengan Perpres pasal 7 dan 8, gugus dibentuk di setiap provinsi hingga kabupaten. Ini untuk memonitor akses situs porno hingga ke tingkat paling bawah. Sehingga koordinasi Kominfo bisa dilakukan secara luas.

"Sebelumnya kan Kominfo hanya terbatas pada pusat di Jakarta saja. Jadi misalnya, di daerah Kalimantan akses situs porno masih bisa diakses, kita langsung cegat di ISP-nya," ungkapnya.

Sementara hubungan horizontal, koordinasi yang lebih jauh antar lintas kementerian. Mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, bahkan hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Nantinya sesuai instruksi ada semacam pleno bulanan untuk disampaikan sampai sejauh mana hasil kerja gugus anti pornografi ini," tambah Gatot.

Bertindak selaku ketua adalah Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis Paeni.

Gatot menekankan, koridor Kominfo tetap sebatas memonitor pornografi di koridor ICT saja. Ini sesuai juga dengan landasan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Telekomunikasi dan UU Pornografi.


(ash/ash)

Berita Terkait