Berita Utama
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
-
Rabu, 23/05/2012 15:28 WIB
Perang Ponsel Premium di Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 13:19 WIB
Galaxy S III Dibanderol Rp 6,9 Juta di Indonesia?
-
Rabu, 23/05/2012 13:07 WIB
7 Pilihan Game untuk Ponsel Low End
-
Rabu, 23/05/2012 11:32 WIB
Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah
-
Rabu, 23/05/2012 08:10 WIB
Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
-
Rabu, 23/05/2012 07:51 WIB
OS BlackBerry 10 Datang, Qwerty Fisik Menghilang?
-
Rabu, 23/05/2012 07:35 WIB
Apple Minta Restu Bangun 'Pesawat Luar Angkasa'
-
Selasa, 22/05/2012 15:24 WIB
13 Ponsel yang Menjadi Tonggak Sejarah
Kenali Modus Operandi Pembajakan Software
Kamis, 16/02/2012 18:50 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pembajakan software komputer kian canggih. Meski produsen sudah berupaya maksimal untuk mencegahnya, namun tetap saja muncul modus operandi baru. Kenali gejalanya agar kita bisa terhindar dari jeratan software ilegal.
Hardisk Loading
Seperti dipaparkan oleh Justisiari P Kusumah, Sekjen dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), metode pembajakan software yang paling sering terjadi adalah 'Hardisk Loading'.
"Hardisk loading itu biasanya dilakukan oleh para retailer komputer. Orang yang beli komputer dikasih bonus software tak berlisensi," kata dia dalam sosialisasi hak cipta software komputer di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Under Licensing
Nah, modus pembajakan software ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang hanya membeli sejumlah lisensi, misalnya untuk 30 PC, namun software-nya digunakan untuk 50 PC atau lebih.
Counterfeiting
Ini modus pembajakan software yang dijual lewat CD. Packaging-nya rapi seperti asli. Berbeda dengan CD software bajakan seharga Rp 10-20 ribu yang mudah dikenali. Produk high end counterfeting yang sudah seharga produk asli ini sudah banyak beredar.
Fake COA
COA atau certificate of authenticity, sudah lama digunakan oleh vendor softwar seperti Microsoft untuk menandakan bahwa komputer atau laptop yang menggunakan produknya adalah software berlisensi.
Namun, COA ini mulai banyak dipalsukan. Sepintas memang mirip. Tapi jika diperhatikan dengan seksama, akan ada sejumlah perbedaan karakteristik dari COA tersebut. Mabes Polri sendiri tengah memburu pemalsu COA tersebut.
"Komputer dengan COA palsu ibaratnya mobil yang pakai STNK palsu. Ada juga COA yang asli kletekan, tapi di dalam komputernya pakai OS dan software bajakan. Sudah bukan OS yang asli diinstal pertama kali," kata Justisiari.
Mischanneling
Pelanggaran satu ini biasanya terjadi di kampus-kampus dan sekolahan. Seperti diketahui, kampus maupun sekolah kerap mendapat potongan harga cukup besar dari vendor software, bahkan ada yang sampai 90%.
Nah, benefit dari software dan OS untuk pendidikan ini pernah disalahgunakan oleh pihak dosen atau staf pengajar untuk kepentingan komersial di luar kegiatan mengajar.
Misalnya saja, dosen itu punya perusahaan kecil-kecilan, dan software beserta OS academic license itu digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis komersilnya.
"Contoh lainnya, kampus yang membeli academic license dengan harga lebih murah, kemudian dijual lagi ke perusahaan komersil dengan harga lebih mahal, namun masih lebih murah dibanding harga semestinya," kata Justisiari.
Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekun dari Kasubdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskri Polri, ada sejumlah sanksi hukum yang bisa dikenakan jika terbukti. Sanksi tersebut ada di Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Hardisk Loading
Seperti dipaparkan oleh Justisiari P Kusumah, Sekjen dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), metode pembajakan software yang paling sering terjadi adalah 'Hardisk Loading'.
"Hardisk loading itu biasanya dilakukan oleh para retailer komputer. Orang yang beli komputer dikasih bonus software tak berlisensi," kata dia dalam sosialisasi hak cipta software komputer di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Under Licensing
Nah, modus pembajakan software ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang hanya membeli sejumlah lisensi, misalnya untuk 30 PC, namun software-nya digunakan untuk 50 PC atau lebih.
Counterfeiting
Ini modus pembajakan software yang dijual lewat CD. Packaging-nya rapi seperti asli. Berbeda dengan CD software bajakan seharga Rp 10-20 ribu yang mudah dikenali. Produk high end counterfeting yang sudah seharga produk asli ini sudah banyak beredar.
Fake COA
COA atau certificate of authenticity, sudah lama digunakan oleh vendor softwar seperti Microsoft untuk menandakan bahwa komputer atau laptop yang menggunakan produknya adalah software berlisensi.
Namun, COA ini mulai banyak dipalsukan. Sepintas memang mirip. Tapi jika diperhatikan dengan seksama, akan ada sejumlah perbedaan karakteristik dari COA tersebut. Mabes Polri sendiri tengah memburu pemalsu COA tersebut.
"Komputer dengan COA palsu ibaratnya mobil yang pakai STNK palsu. Ada juga COA yang asli kletekan, tapi di dalam komputernya pakai OS dan software bajakan. Sudah bukan OS yang asli diinstal pertama kali," kata Justisiari.
Mischanneling
Pelanggaran satu ini biasanya terjadi di kampus-kampus dan sekolahan. Seperti diketahui, kampus maupun sekolah kerap mendapat potongan harga cukup besar dari vendor software, bahkan ada yang sampai 90%.
Nah, benefit dari software dan OS untuk pendidikan ini pernah disalahgunakan oleh pihak dosen atau staf pengajar untuk kepentingan komersial di luar kegiatan mengajar.
Misalnya saja, dosen itu punya perusahaan kecil-kecilan, dan software beserta OS academic license itu digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis komersilnya.
"Contoh lainnya, kampus yang membeli academic license dengan harga lebih murah, kemudian dijual lagi ke perusahaan komersil dengan harga lebih mahal, namun masih lebih murah dibanding harga semestinya," kata Justisiari.
Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekun dari Kasubdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskri Polri, ada sejumlah sanksi hukum yang bisa dikenakan jika terbukti. Sanksi tersebut ada di Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Rabu, 23/05/2012 11:32 WIB
Hands On
Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah
- Rabu, 23/05/2012 07:35 WIB
Apple Minta Restu Bangun 'Pesawat Luar Angkasa'
- Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
- Rabu, 23/05/2012 13:19 WIB
Galaxy S III Dibanderol Rp 6,9 Juta di Indonesia?
- Rabu, 23/05/2012 07:51 WIB
OS BlackBerry 10 Datang, Qwerty Fisik Menghilang?
- Rabu, 23/05/2012 15:28 WIB
Perang Ponsel Premium di Indonesia
- Rabu, 23/05/2012 13:53 WIB
'Fotografer Dadakan' di Balik Pernikahan Mark Zuckerberg
- Rabu, 23/05/2012 13:34 WIB
Wow! Komputer Android Dijual Rp 458 Ribu
- Rabu, 23/05/2012 17:27 WIB
Pendiri Google Pamerkan Kacamata Pintar
-
110 Komentar
-
87 Komentar
-
82 Komentar
-
79 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
60 Komentar
-
52 Komentar
-
50 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.jpg)

