detikinet

Kasus Paten Word, Microsoft Ajukan Banding Lagi

Wicak Hidayat - detikinet
Senin, 11/01/2010 12:41 WIB

Microsoft Word (ist)

Jakarta - Microsoft akhirnya telah memutuskan untuk mengajukan banding lagi terhadap kasus pelanggaran paten yang ditetapkan untuk Microsoft Word.

Demikian diberitakan oleh Reuters yang dikutip detikINET, Senin (11/1/2010). Dikabarkan bahwa Microsoft telah mengajukan permintaan banding itu kepada United States Court of Appeals for the Federal Circuit.

Diharapkan banding kali ini akan mengubah keputusan awal yang menyebutkan Microsoft bersalah atas pelanggaran hak paten. Akibat dari vonis ini adalah Microsoft harus membayar ganti rugi dan juga mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word atau menghentikan penjualan Microsoft Word.

Keputusan pertama diambil oleh Dewan Juri pada Agustus 2009. Microsoft pun telah mengajukan banding atas keputusan itu yang gagal pada Desember 2009.

Dari hasil keputusan pengadilan, Microsoft seharusnya mulai 11 Januari 2010 dilarang menjual software Microsoft Word yang masih mengandung paten yang jadi masalah. Selain itu Microsoft juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).

Perusahaan yang memiliki paten yang dilanggar oleh Microsoft adalah I4i, sebuah perusahaan piranti lunak kecil asal Kanada. Reuters melaporkan, eksekutif I4i optimistis mereka juga akan sukses pada persidangan selanjutnya.
( wsh / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%