Demikian diberitakan oleh Reuters yang dikutip detikINET, Senin (11/1/2010). Dikabarkan bahwa Microsoft telah mengajukan permintaan banding itu kepada United States Court of Appeals for the Federal Circuit.
Diharapkan banding kali ini akan mengubah keputusan awal yang menyebutkan Microsoft bersalah atas pelanggaran hak paten. Akibat dari vonis ini adalah Microsoft harus membayar ganti rugi dan juga mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word atau menghentikan penjualan Microsoft Word.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil keputusan pengadilan, Microsoft seharusnya mulai 11 Januari 2010 dilarang menjual software Microsoft Word yang masih mengandung paten yang jadi masalah. Selain itu Microsoft juga harus membayar denda USD 290 juta (sekitar Rp 2,6 triliun).
Perusahaan yang memiliki paten yang dilanggar oleh Microsoft adalah I4i, sebuah perusahaan piranti lunak kecil asal Kanada. Reuters melaporkan, eksekutif I4i optimistis mereka juga akan sukses pada persidangan selanjutnya. (wsh/faw)











































