Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Aturan PNBP Baru
Dirut Indosat: Punishment Ok, Tapi Reward-nya Mana?
Kamis, 05/02/2009 09:19 WIB
.jpg)
Johnny Swandi Sjam
Jakarta - Aturan baru soal jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Depkominfo dinilai sah-sah saja ditetapkan. Namun, reward untuk mengimbangi berbagai hukuman di aturan tersebut masih dipertanyakan.
Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam mengatakan, dirinya tak keberatan dengan sanksi denda yang mengiringi kehadiran PP No.7/2009 ini. Namun hal itu tentunya harus diiringi dengan reward yang sebanding.
"It's ok ada punishment, tapi rewardnya mana?," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin ini kepada beberapa wartawan.
Diharapkan Johnny, reward yang bisa diberikan regulator bisa berupa berbagai insentif. "Seperti memberi diskon 20% untuk biaya frekuensi, menggratiskan penambahan frekuensi 3G atau yang lainnya," tukasnya.
Indosat sendiri, lanjut Johnny, tahun lalu sempat mendapat penghargaan di BRTI Award. "Tapi dapat apa? Plakat. Ini kan harus fair, kalau ada punisment harus ada reward juga," pungkasnya.
Melalui aturan yang menggantikan PP No. 28 Tahun 2005 ini, regulator menghadirkan sanksi-sanksi baru bagi para pemain industri yang bandel.
Seperti denda 200 juta per pelanggaran bagi yang tidak memenuhi standar kualitas layanan, denda Rp 10 Miliar jika melakukan pelanggaran diskriminasi harga dan akses interkoneksi serta mengubah kontribusi USO dari semula 0,75% menjadi 1,25%.
Pun demikian, Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto berkilah, yang penting dari aturan ini bukan pada besaran PNBP-nya, khususnya sanksi denda.
"Tetapi untuk menjaga adanya kepastian hukum dan melindungi kepentingan industri di lingkungan Departemen Kominfo dari kemungkinan tuntutan hukum dengan jumlah tuntutan finansial yang jauh lebih besar dan berpotensi memberatkan pihak penyelenggara telekomunikasi ataupun penyiaran," tandasnya.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam mengatakan, dirinya tak keberatan dengan sanksi denda yang mengiringi kehadiran PP No.7/2009 ini. Namun hal itu tentunya harus diiringi dengan reward yang sebanding.
"It's ok ada punishment, tapi rewardnya mana?," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin ini kepada beberapa wartawan.
Diharapkan Johnny, reward yang bisa diberikan regulator bisa berupa berbagai insentif. "Seperti memberi diskon 20% untuk biaya frekuensi, menggratiskan penambahan frekuensi 3G atau yang lainnya," tukasnya.
Indosat sendiri, lanjut Johnny, tahun lalu sempat mendapat penghargaan di BRTI Award. "Tapi dapat apa? Plakat. Ini kan harus fair, kalau ada punisment harus ada reward juga," pungkasnya.
Melalui aturan yang menggantikan PP No. 28 Tahun 2005 ini, regulator menghadirkan sanksi-sanksi baru bagi para pemain industri yang bandel.
Seperti denda 200 juta per pelanggaran bagi yang tidak memenuhi standar kualitas layanan, denda Rp 10 Miliar jika melakukan pelanggaran diskriminasi harga dan akses interkoneksi serta mengubah kontribusi USO dari semula 0,75% menjadi 1,25%.
Pun demikian, Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto berkilah, yang penting dari aturan ini bukan pada besaran PNBP-nya, khususnya sanksi denda.
"Tetapi untuk menjaga adanya kepastian hukum dan melindungi kepentingan industri di lingkungan Departemen Kominfo dari kemungkinan tuntutan hukum dengan jumlah tuntutan finansial yang jauh lebih besar dan berpotensi memberatkan pihak penyelenggara telekomunikasi ataupun penyiaran," tandasnya.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
214 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

