Ada PM 32/2016, Batas Tarif Taksi Online Tetap Digodok
Hide Ads

Ada PM 32/2016, Batas Tarif Taksi Online Tetap Digodok

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 21 Mar 2017 17:05 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 pada 1 April nanti, namun ada beberapa hal yang perlu dimatangkan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan seperti penentuan batas tarif atas dan bawah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Nanti setelah Pemda berkonsultasi dengan pihak terkait, maka mereka mengusulkan batasannya kepada Pemerintah Pusat. Dikarenakan batas tarif tersebut harus melalui persetujuan Pemerintah Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, meski aturan taksi online diberlakukan pada 1 April nanti, untuk penyesuaian tarif di daerah akan diberi pengecualian. "Nanti kita bikin tim konsultasi untuk Pemda-Pemda. Tetapi berlakunya tetap tanggal 1 April," ujar Budi ditemui di Mabes Polri, Selasa (21/3/2017).

Selain soal batas tarif ini, toleransi poin-poin di Permenhub No.32 Tahun 2016 ini juga diberikan untuk KIR, STNK, SIM, hingga kuota. Disebutkan bahwa poin-poin tersebut perlu dimatangkan lagi.


"Penyesuaian tarif dan kuota itu kita butuh diskusikan lagi, kan satu daerah dengan daerah yang lain berbeda. Jadi, daerah punya kewenangan untuk didiskusikan, mengusulkan, nanti kita putuskan seperti apa," tutur dia.

Maka dari itu, Budi mengharapkan tidak ada penindakan usai diberlakukan kebijakan taksi online tersebut. Sebab, aturan itu masih dalam tahap sosialisasi.

"Pemberlakuan tetap 1 April tapi butir-butir tadi kita kasih toleransi. Saya sampaikan kepada Pemda dan Polda, jangan langsung penegakan hukum, karena masih dalam sosialisasi," sebut mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu. (rou/rou)