Tak jarang memang, di mana beberapa toko online kerap menjual iPhone dengan harga miring. Kendati murah, apakah keasliannya terjamin? Bisa saja itu produk Black Market (BM).
Untuk mengantisipasinya, bisa dengan mengecek International Mobile Equipment Identity (IMEI) di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hanya saja, bagaimana cara cek IMEI iPhone di Kemenperin?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya menyimak penjelasan singkat di bawah ini. Setidaknya ada siasat yang bisa dilakukan, terkait cara cek IMEI iPhone di Kemenperin.
Seperti yang sudah dibertikan sebelumnya, kalau nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin, ketika HP mau dijual di Indonesia. Jika tak terdaftar, iPhone bakal terblokir dari sinyal operator seluler di Tanah Air.
Sebab itu, ada baiknya melakukan cek IMEI dengan cara di bawah ini. Daripada kelamaan, yuk langsung saja detikers simak pemaparan singkatnya.
Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin
Sebelum melakukan identifikasi, ada baiknya detikers mengetahui dahulu nomor IMEI iPhone kalian. Untuk mengetahuinya, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka Setting
- Pilih General
- Tekan opsi About
- Scroll ke bawah sampai kamu menemukan kolom "IMEI" beserta 15 hingga 17 digit nomor di sampingnya. Kamu bisa menyalin IMEI iPhone dengan cara menekannya selama 3 detik hingga muncul tulisan "Copy"
Nah jika sudah, kalian bisa langsung mengunjungi situs resmi Kemenperin. Untuk lebih jelasnya tata caranya ada di bawah.
- Kunjungi situs https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomor IMEI iPhone detikers
- Tekan ikon pencarian status
- Bila IMEI terdaftar, maka iPhone disebar secara resmi
Kurang lebih begitu cara cek IMEI iPhone di Kemenperin. Bila dirasa ada yang kurang dari penjelasan barusan, detikers bisa langsung tambahkan di kolom komentar di bawah.
Simak Video "Tips dan Waktu Olahraga yang Baik saat Puasa"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/afr)