Cara Melaporkan Nomor Penipuan, Biar Kapok!
Hide Ads

Cara Melaporkan Nomor Penipuan, Biar Kapok!

Aisyah Kamaliah - detikInet
Kamis, 27 Feb 2020 19:48 WIB
SMS Penipuan Jelang Lebaran
Ilustrasi sms penipuan. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Kesal karena terus-terusan mendapatkan nomor penipuan? Kamu bisa berpartisipasi mengirimkan nomor sang penipu kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Biar kapok, kapok deh!

Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo membuka akses aduan bagi masyarakat bagi yang menerima SMS dan telepon penipuan. Akses aduan yang dimaksud dengan memanfaatkan platform media sosial.

Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), kamu bisa membantu meringkus si penjahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT


Caranya dengan mengadu lewat cuitan dan mention @aduanbrti dengan dilengkapi bukti yang mendukung seperti screenshot atau bukti rekaman percakapan.

Oh iya, ada juga delik aduan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dimanfaatkan. Ini khusus penipuan yang menyertakan nomor rekening dan bank yang jelas, seperti penipuan dengan modus transfer dana.

Untuk melaporkan aduan penipuan ke OJK, kamu bisa mengirimkan tangkapan layar SMS yang berisi nomor rekening ke e-mail Layanan Konsumen OJK konsumen@ojk.go.id.




(ask/ask)