Indosat ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya secara ilegal setelah Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel kembali melakukan razia penertiban frekuensi radio serta keberadaan BTS yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki izin.
Adapun empat lokasi pemancar Indosat yang baru saja ditertibkan Postel, yakni di Jl. Sememi Banjar Sugihan, Surabaya (BTS FWA Starone), Jl. Kencono wungu Prajurit Kulon, Mojokerto (BTS FWA Starone), Jl. Darmolemah Sarirejo, Lamongan (BTS GSM 900), serta Jl. Jamsaren, Kediri (BTS DCS 1800).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui, sebelum dilakukan penyegelan ini, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan PT Indosat telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status ISR pada masing-masing lokasi," tegasnya seperti dikutip detikINET, Rabu (27/8/2008)
Ditjen Postel belakangan ini memang cukup intensif melakukan penertiban terhadap keberadaan pemancar base transceiver station (BTS) yang ditengarai belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), namun sudah beroperasi di sejumlah daerah.
"Kenyataannya, hingga minggu ini masih cukup banyak penyelenggara telekomunikasi yang mengoperasikan BTS meski belum memiliki ISR," pungkas Gatot.
Mau diskusi seputar operator telekomunikasi di tanah air? Gabung saja ke detikINET Forum. (rou/wsh)