Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Giliran BTS Indosat Kena Segel

Giliran BTS Indosat Kena Segel


- detikInet

Jakarta - Setelah Telkomsel, Telkom, dan Hutchison CP Telecom (3), kini giliran Indosat yang ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya tanpa izin. Alhasil, sejumlah BTS dan Microwave Link pun kena segel.

Indosat ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya secara ilegal setelah Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel kembali melakukan razia penertiban frekuensi radio serta keberadaan BTS yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki izin.

Adapun empat lokasi pemancar Indosat yang baru saja ditertibkan Postel, yakni di Jl. Sememi Banjar Sugihan, Surabaya (BTS FWA Starone), Jl. Kencono wungu Prajurit Kulon, Mojokerto (BTS FWA Starone), Jl. Darmolemah Sarirejo, Lamongan (BTS GSM 900), serta Jl. Jamsaren, Kediri (BTS DCS 1800).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto menjelaskan, ihwal kegiatan penertiban ini berupa validasi data BTS yang merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/2008 tertanggal 11 Juni 2008.

"Perlu diketahui, sebelum dilakukan penyegelan ini, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan PT Indosat telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status ISR pada masing-masing lokasi," tegasnya seperti dikutip detikINET, Rabu (27/8/2008)

Ditjen Postel belakangan ini memang cukup intensif melakukan penertiban terhadap keberadaan pemancar base transceiver station (BTS) yang ditengarai belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), namun sudah beroperasi di sejumlah daerah.

"Kenyataannya, hingga minggu ini masih cukup banyak penyelenggara telekomunikasi yang mengoperasikan BTS meski belum memiliki ISR," pungkas Gatot.

Mau diskusi seputar operator telekomunikasi di tanah air? Gabung saja ke
detikINET Forum. (rou/wsh)





Hide Ads