Kedua operator telekomunikasi itu kedapatan belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel, Depkominfo, di dua lokasi yang berbeda. Telkom ketahuan di Jayapura, Irian, sementara Hutchison di Denpasar, Bali.
Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto tidak menyebutkan jumlah BTS dan microwave link Telkom yang belum memiliki ISR. Namun yang pasti, infrastruktur yang digunakan untuk layanan telepon nirkabel terbatas Flexi di area tersebut, telah diperintahkan stop beroperasi sampai terbitnya ISR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjutnya, Gatot menandaskan, Ditjen Postel dan Hutchison sepakat untuk melakukan pencocokan data dalam bentuk validasi dan verifikasi ini secara berkala sebagaimana diputuskan pada rapat tanggal 17 Juli 2008.
"Hal serupa di Bali juga baru saja terjadi pada sejumlah BTS milik Mobile-8 Telecom sehingga terpaksa harus diperingatkan. Namun demikian pihak Mobile-8 kemudian segera melakukan pendaftaran dan permohonan ISR ke Ditjen Postel," pungkasnya.
Punya info anyar seputar telekomunikasi Indonesia? Yuk, berbagi dengan teman-teman di detikINET Forum. (rou/ash)