Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), selaku regulator mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai permintaan BRTI kepada KPU untuk memberikan pendapat dan aturan hukum mengenai pemanfaatan layanan telekomunikasi seperti SMS, ringback-tone dan ringtone sebagai media kampanye pemilu.
"BRTI melihat dengan pengguna sekitar 100 juta orang, telepon seluler kita berpotensi menjadi media yang efektif dalam berkampanye," kata anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Senin (14/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau curhat seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum.
(ash/wsh)