Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Parpol Belum Boleh Kampanye via SMS

Parpol Belum Boleh Kampanye via SMS


- detikInet

Jakarta - Partai politik yang bakal berkompetisi dalam pemilu 2009 masih belum diperbolehkan berkampanye lewat media pesan singkat (SMS). Alasanya, belum ada kepastian hukum.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), selaku regulator mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai permintaan BRTI kepada KPU untuk memberikan pendapat dan aturan hukum mengenai pemanfaatan layanan telekomunikasi seperti SMS, ringback-tone dan ringtone sebagai media kampanye pemilu.

"BRTI melihat dengan pengguna sekitar 100 juta orang, telepon seluler kita berpotensi menjadi media yang efektif dalam berkampanye," kata anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Senin (14/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, BRTI telah mengirimkan surat tersebut per 16 Juni lalu dan belum mendapatkan jawaban sampai saat ini. "Karena itu, BRTI belum memperbolehkan operator atau content provider (CP) membuka kerja sama dalam kampanye melalui media komunikasi tersebut," imbuh Heru.


Mau curhat seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum.

(ash/wsh)







Hide Ads