Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Vonis Kartel SMS Tak Ganggu Penjualan XL

Vonis Kartel SMS Tak Ganggu Penjualan XL


- detikInet

Jakarta - Vonis kartel SMS dan sanksi denda yang ditujukan pada Excelcomindo Pratama (XL) diklaim tak mengganggu penjualan operator seluler itu.

Demikian sanggahan yang dilontarkan Direktur Pemasaran XL Nicanor V Santiago III ketika dikonfirmasi usai jumpa pers tentang telepon dan SMS gratis XL Bebas, di Restoran Phloey Thai Fine Cuisine, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

"Penjualan kami baik-baik saja, tidak ada pengaruhnya dari vonis kartel. Setiap tiga bulan kami tetap berhasil menambah net add tiga juta pelanggan baru," kilah pria yang akrab disapa Nicky tersebut dengan santainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian pula halnya Manager Management Services XL, Bambang Badra. Ia juga mengklaim vonis tersebut tak mempengaruhi penjualan. "Tidak kelihatan ada pengaruhnya. Buat kami, pelanggan tidak terlalu perhatian dengan hal itu," demikian ujarnya.

XL merupakan satu dari enam operator yang terkena sanksi denda karena dianggap melanggar UU No. 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga SMS. XL terkena sanksi denda Rp 5 miliar. Denda tersebut nantinya harus disetor ke kas negara.

Sementara, Nicky sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Seperti operator lain, kami mempertimbangkan naik banding," ia menandaskan.

Hingga akhir kuartal pertama 2008, XL telah memiliki 18,4 juta pelanggan, di mana 96% diantaranya merupakan pelanggan prabayar. Dari total pelanggan prabayar tersebut, mayoritas atau 76% diantaranya merupakan pelanggan prabayar XL Bebas, sisanya pelanggan prabayar XL Jempol.

Mau curhat soal operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum.

(rou/ash)






Hide Ads