Aturan tersebut antara lain akan mengatur standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dan nirkabel dengan mobilitas terbatas, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan internasional, serta standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler.
Rencananya, kelima aturan yang masih berupa rancangan itu akan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh paling lambat awal Mei 2008 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski dalam aturan ini kami lebih mengutamakan sanksi denda bagi operator yang tak mematuhi standardisasi kualitas layanan, namun konsumen tetap wajib mendapatkan kompensasi dari operator," tegas Basuki dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/4/2008).
Anda punya keluhan seputar layanan telekomunikasi? Curhat yuk di detikINET ForumΒ (rou/rou)