Menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, industri telekomunikasi di Indonesia yang padat modal masih membutuhkan peran serta asing dalam hal pembiayaan dan investasi.
Ditegaskannya, pintu bisnis di sektor menara hanya tertutup bagi pemodal asing yang baru akan masuk. Sementara, bagi investor asing yang telah bercokol, kesempatan masih terbuka lebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang menara bersama. Aturan tersebut mengharamkan asing berbisnis di sektor menara. Kini hanya pengusaha lokal yang diperkenankan.
Pernyataan yang dilontarkan BKPM jelas sangat kontra dengan aturan tersebut. Namun menurut Azhar, pihaknya juga memiliki Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA), di mana aturan tersebut juga sebagai landasan hukum yang kuat bagi asing untuk berbisnis di sektor telekomunikasi semisal menara.
Di dalam UU PMA, masih menurut Azhar, investasi asing untuk jaringan tetap dibatasi maksimal 41%, sementara seluler 65%.
"Bahkan untuk memproduksi perangkat telekomunikasi, kita buka 100% untuk asing. Daripada kita impor dan mereka buat di luar negeri, lebih baik mereka buat perangkatnya di sini. Iklim ini kita upayakan supaya Indonesia bisa menjadi basis produksi, sehingga di kemudian hari bisa menjadi negara importir," tandasnya.
Sementara, mantan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Pambagyo, mengaku tak ambil peduli tentang ada atau tidaknya asing di bisnis menara telekomunikasi. Baginya, kepentingan dan hak konsumen untuk dapat menikmati layanan, masih lebih penting dibanding hal itu.
"Percuma saja operator perang tarif kalau layanan jadi buruk. Saya tidak mau murah tapi kualitasnya tidak terjamin, karena kalau tarif murah, biasanya kualitas jadi tidak prioritas. Saya harap, pemerintah tidak menghambat pembangunan menara cuma karena sentimen nasional belaka, kecuali semua tower sudah ada di semua kota," pungkasnya.
Pro atau kontra? Diskusikan saja di forum detikINET... (rou/rou)