Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah mengirimkan surat 'ultimatum' kepada 12 direktur utama penyelenggara telekomunikasi di Indonesia perihal iklan tersebut. Mereka adalah Telkom, Indosat, Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Bakrie Telecom, Batam Bintan Telecommunication, Huchison CP Telecommunication, Mobile-8 Telecom, Natrindo Telepon Seluler, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smart Telecom dan PT Pacific Satelit Nusantara. Demikian keterangan resmi Postel yang dikutip detikINET, Kamis (10/4/2008).
Lebih lanjut disebutkan bahwa iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga sering terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut juga disebutkan agar para operator memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Bagaimana pendapat Anda? Silahkan sampaikan di tread khusus di detikINET Forum. (dwn/dwn)