Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
3G Dikeluhkan, 3G Diaudit

3G Dikeluhkan, 3G Diaudit


- detikInet

Jakarta - Perkembangan telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) tidak sesuai harapan pemerintah. BRTI dan pemerintah pun akan segera mengaudit jaringan 3G.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi mengeluhkan perkembangan 3G yang tidak sesuai harapan pemerintah. Menurut Heru, fitur yang terdapat pada layanan 3G tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin kecuali untuk data dan internet.

Heru mengakui, masalahnya kompleks. Salah satunya adalah tidak banyak pengembang lokal yang mengembangkan konten berbasis 3G. "Paling-paling hanya SMS Premium doang. Itu pun banyak yang menipu," ujarnya di Gedung Depkominfo, Jakarta, Kamis (28/2/2008). Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pengguna aktif 3G, ujar Heru, belum banyak. Ia mencontohkan, pengguna datacard 3G saja masih di bawah 1 juta. Padahal di sisi lain operator kerap mengklaim pelanggan 3G sudah berlimpah. "Apa benar mereka (pelanggan-red) itu pakai 3G?" tukas Heru.

Di tempat yang sama, Anggota BRTI Kamilov Sagala, mengatakan kelima operator seluler yang memiliki lisensi 3G telah menyampaikan laporan tertulis mengenai pembangunan jaringan. Sebagian, ujarnya, belum memenuhi komitmen pembangunan tersebut.

Tepatnya, ujar Kamilov, ada dua operator yang belum memenuhinya. Namun ia enggan membeberkan nama operator tersebut. "Kami tetap memegang azas praduga tak bersalah. Positive thinking dulu. Nantinya akan kami klarifikasi apakah yang sudah dibangun itu sesuai atau tidak," ujarnya. Β 

Terkait hal itu, Kamilov mengatakan, di bulan Maret dan April 2008 pemerintah dan regulator telekomunikasi akan mengaudit jaringan 3G secara besar-besaran. Audit terhadap kelima operator pemegang lisensi 3G itu juga akan mencakup audit jaringan seluler generasi kedua (2G). Setelah kelimanya, operator lainnya juga akan diaudit.

Audit tersebut, ujar Kamilov, tidak hanya terkait komitmen pembangunan jaringan tapi juga kewajiban lain seperti pemenuhan konten lokal. Saat ini pemerintah mewajibkan 35 persen dari belanja modal serta 50 persen dari biaya operasional digunakan untuk konten lokal.
(wsh/wsh)







Hide Ads