Hal itu ditegaskan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, khususnya di pasal 32 dan 52. Untuk memperkuat ketentuan itu, pemerintah dalam waktu dekat juga akan melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
"Peringatan ini perlu selalu ditegaskan. Karena pada kenyataannya di lapangan, masih banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak diperbaharui sertifikasinya, meski sudah jatuh tempo," tegas Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulis, Senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Gatot, sertifikat wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya, kecuali alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak dibuat, dirakit dan atau didatangkan ke Indonesia untuk diperdagangkan. "Peralatan tidak harus disertifikasikan sejauh untuk keperluan riset, uji coba, serta penanganan bencana alam."
Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan terlebih dulu paling lambat satu bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Surat permohonan harus melampirkan sertifikat asli dan surat pernyataan yang sah bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis.
Selanjutnya, kewajiban pemegang sertifikat adalah memberikan label pada setiap alat atau perangkat yang telah disertifikasi. Atau dengan cara melekatkannya pada kemasan atau pembungkusnya. (rou/rou)