Keputusan penundaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 3/KEP/M.KOMINFO/1/2008 tertanggal 2 Januari 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional Dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel.
Alasan penundaan tender tersebut, seperti dikutip detikINET dari situs resmi Dirjen Postel, Rabu (23/1/2008), antara lain karena pemerintah perlu melakukan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi termasuk soal penetapan kriteria, syarat dan penilaian seleksi yang akan dituangkan dalam dokumen seleksi, khususnya untuk seleksi penyeienggaraan jaringan tetap SLJJ berbasis kabel serta penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh berbasis kabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT