Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pengusaha Internet Was-was Relokasi Kabel Internet Tak Sesuai Standar

Pengusaha Internet Was-was Relokasi Kabel Internet Tak Sesuai Standar


Agus Tri Haryanto - detikInet

Relokasi kabel internet yang dikubur di tanah
Relokasi kabel internet yang dikubur di tanah (Foto: Jartatel)
Jakarta -

Kabel internet yang direlokasi dari tiang ke bawah tanah berisiko kembali rusak jika pengerjaannya tidak mengikuti standar teknis. Hal itu disoroti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Tetap Telekomunikasi (Jartatel).

Jartatel menuturkan kedalaman galian yang terlalu dangkal dinilai membuat jaringan rentan terdampak proyek saluran air, trotoar, hingga pembangunan fasilitas umum lainnya. Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus mengatakan, kedalaman galian di sejumlah pekerjaan lapangan masih tidak memadai sehingga berpotensi memicu kerusakan berulang.

"Pengerjaan relokasi kabel harus sesuai standar. Jika kedalaman pekerjaannya cuma 40-80 cm. Akhirnya, pada saat setelah relokasi, begitu ada bangunan saluran air di atasnya, pasti hancur," kata Raymond dikutip dari siaran pers yang diterima detikINET, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Raymond menambahkan bahwa alasan padatnya utilitas bawah tanah kerap digunakan untuk menjelaskan sulitnya mencapai kedalaman galian yang ideal. Padahal, keberadaan infrastruktur lain, termasuk kabel listrik milik PLN, semestinya dapat diantisipasi melalui metode pengerjaan yang sesuai prosedur.

Masalah tersebut, menurut Jartatel, ditemukan di sejumlah lokasi. Di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, misalnya, penataan subduct atau saluran pelindung kabel disebut masih berantakan setelah pengerjaan. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi pada proyek di Subang dan Tangerang.

Jartatel menilai kedalaman galian menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan jaringan telekomunikasi bawah tanah. Untuk area yang berdekatan dengan saluran air, kedalaman penempatan kabel disebut perlu mencapai 80 sentimeter hingga 1 meter. Sementara itu, pada koridor jalan utama, kedalamannya dapat mencapai 1,5 meter.

Galian yang terlalu dangkal berisiko membuat kabel atau saluran pelindungnya berbenturan dengan infrastruktur lain ketika terjadi pembangunan maupun penataan fasilitas umum di permukaan.

Raymond juga menilai dugaan praktik kontraktor yang menggali lebih dangkal untuk menekan biaya operasional dan mempercepat pekerjaan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proyek dan pelaksana terkait.

Dalam pengerjaan menggunakan metode boring maupun cut and track, Jartatel menekankan pentingnya mengikuti spesifikasi teknis agar pemasangan saluran pelindung kabel berlangsung aman dan sesuai perencanaan.

Untuk mencegah kerusakan berulang, Jartatel menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap vendor yang mengerjakan proyek relokasi kabel. Sebagai pemilik jaringan, asosiasi menegaskan bahwa kontraktor harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan dalam pekerjaan.

"Kembali lagi, kami dari Jartatel pasti akan memaksimalkan masalah spek ini. Sebab kami yang membayar pelaksana, jadi pelaksana harus mengikuti aturan kita, bukan kita yang mengikuti aturan kontraktor. Selain itu, karena kami juga Asosiasi Telekomunikasi yang murni untuk anggota kami, yang telah memiliki surat izin resmi dari Komdigi," tegas Raymond.



(agt/fay)




Hide Ads