Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Baru 20% Izin Penyiaran Diproses Depkominfo

Baru 20% Izin Penyiaran Diproses Depkominfo


- detikInet

Jakarta - Di sepanjang tahun 2007, total ada sebanyak 2.205 permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang masuk ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Dari jumlah tersebut, baru sekitar 20 persen saja yang diproses.

Hal itu diungkapkan Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI), Freddy Tulung, di acara jumpa pers tentang Pencapaian Program dan Kegiatan Depkomifo Tahun 2007, di Ruang Rapat Menteri Kominfo Jakarta, Jumat (28/12/2007).

Freddy menjelaskan, ke-2.205 permohonan IPP terdiri dari 2.020 izin penyiaran radio dan 185 permohonan izin siaran televisi. Dari jumlah tersebut, baru 499 permohonan yang diproses diantaranya 481 izin penyiaran radio eksisting, 17 izin prinsip radio, 10 izin TV eksisting dan 8 izin prinsip TV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Menkominfo Mohammad Nuh mengatakan, keseluruhan permohonan izin penyiaran tersebut diharapkan dapat terselesaikan pada tahun 2008. "Bayangkan ada 2.205 permohonan yang masuk, semuanya harus bisa diselesaikan tahun 2008, harus!" tukas Nuh kepada beberapa wartawan.

Nuh berharap, di akhir tahun 2008, setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap judicial review UU 32/2002 dan PP Penyiaran, Depkominfo bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan seluruh proses perizinan penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Depkominfo juga telah menetapkan Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia, di mana standar DVB-T sistem Eropa ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, Depkominfo telah membentuk steering committe dan working group persiapan implementasi migrasi dan sistem penyiaran analog ke digital. Adapun tugas committe dan working group tersebut adalah menyusun regulasi sistem penyiaran digital, master plan frekuensi penyiaran digital, dan membuat spesifikasi teknik peralatan pemancar digital dan menyusun langkah-langkah persiapan industri dalam negeri dalam rangka pengembangan peralatan pemancar digital. Sosialisasinya sendiri akan mulai dilakukan tahun depan di beberapa daerah. (dwn/dwn)




Hide Ads