Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, di sela-sela acara jumpa pers tentang Pencapaian Program dan Kegiatan Depkomifo Tahun 2007, di Ruang Rapat Menteri Kominfo Jakarta, Jumat (28/12/2007).
"Panitia yakin akan menang di pengadilan, kalau tidak, kami tidak akan mungkin berani memutuskan untuk membatalkan tender," tegasnya lagi kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan tender USO, diklaim Gatot, dilakukan tanpa melibatkan intervensi siapapun. Tender dibatalkan karena Telkom dan ACeS dianggap tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak sesuai dengan Fundamental Technical Plan (FTP), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2007 mengenai USO.
Persidangan antara panitia tender USO dengan ACeS sendiri sudah mulai dilakukan sejak Kamis kemarin(27/12/2007), namun masih berupa persidangan administratif. (dwn/dwn)