Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan bahwa gugatan penerapan ganti operator seluler tanpa mengubah nomor HP akan berdampak besar ke industri telekomunikasi Tanah Air jika dikabulkan.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa Indonesia masih menggunakan struktur penomoran yang berbeda untuk telepon tetap dan seluler. Layanan telepon tetap atau Public Switched Telephone Network (PSTN) menggunakan kode wilayah seperti 021 untuk Jakarta dan 022 untuk Bandung, sedangkan nomor seluler menggunakan awalan 08.
Adapun sistem penomoran di Indonesia juga berkaitan dengan Network Destination Code (NDC) yang mengidentifikasi jaringan operator seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan MNP karena perubahan mekanisme penomoran berpotensi berdampak terhadap teknologi dan sistem yang digunakan operator telekomunikasi.
"Arstitekturnya berubah. Jika ada pelanggan hari ini operator A, kemudian datang mau pindah ke operator B, maka nomor itu pindah. Nah, dengan dua digit berbeda di PSTN dan mobile, kita harus berubah, regulasinya berubah bahwa nomor ini tidak berdasarkan area lagi, tidak berdasarkan identitas operator lagi," tutur Marwan.
Selain itu, Marwan juga menyebutkan akan ada pergeseran adopsi teknologi, investasi yang digelontorkan oleh operator, kemudian sosialisasi ke masyarakat. Disampaikannya juga, berkaca penerapan di Australia, pada nomor yang tidak berganti itu, maka pengguna akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Marwan menilai jika gugatan ganti operator tanpa ubah nomor HP dikabulkan di gugatan MK, itu bakal berdampak perubahan dari hulu ke hilir. Dan, penerapannya tidak bisa langsung terasa, butuh waktu sampai bertahun-tahun.
"Kan pindah dari model operator ke pengguna, itu butuh waktu lama," ucapnya.
Diketahui, pemohon Bisyron Wahyudi telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke MK.
Dia menilai Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25 dalam undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan hukum atas penerapan mobile number portability (MNP), sehingga berpotensi merugikan hak-hak konsumen pada era digital.
Bisyron pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah dari satu operator ke operator lain.
Ia menilai bahwa ketiadaan jaminan hukum atas penerapan MNP memunculkan biaya akibat pergantian nomor telepon. Ketika berganti nomor telepon, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), dan menanggung risiko terputusnya akses.
Apalagi, sekarang nomor telepon seluler juga berfungsi sebagai identitas digital, diperlukan dalam proses autentikasi dan pemulihan akun serta koneksi dengan layanan seperti keuangan, perdagangan, dan komunikasi.
Bisyron mengemukakan bahwa kehilangan nomor seluler pada masa kini mempunyai konsekuensi yang lebih besar dibandingkan pada era ketika nomor telepon hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi.
