Uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang ramai diperbincangkan. Dalam gugatan, permohonan ini meminta agar pemerintah mengakomodir pengguna telepon seluler tak perlu lagi mengganti nomor HP ketika pindah operator.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 dan merupakan ajuan seorang akademisi dan pakar keamanan siber bernama Bisyron Wahyudi.
Merza Fachys selaku Director & Chief Regulatory Officer (CRO) XLSmart memberikan tanggapannya soal mobile number portability. Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya sudah banyak diterapkan secara global, bahkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga China telah menjalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya kembali lagi bahwa number portability itu untuk layanan pelanggan. Pelanggan dibuat agar tidak mempunyai constraint apapun ketika pelanggan itu merasa saya harus ganti provider. Kenapa? Karena number portability itu sangat attached dengan kehidupan digital," terang Merza, Senin (14/9/2026) di kawasan Halim, Jakarta Timur.
Nomor telepon digunakan untuk berbagai keperluan penting seperti m banking, akun media sosial, hingga akun untuk berkirim pesan. Itulah yang membuat nomor menjadi begitu diandalkan.
Akan tetapi, ada beberapa kendala yang membuat negara kita belum menerapkan kebijakan mobile number portability. Salah satunya adalah masalah subscriber.
Ada masa di mana registrasi nomor telepon sangat bebas, dengan kata lain tidak diperlukan. Kemudian, masuklah ke era registrasi sejak 2017 dengan NIK dan Nomor KK. Ternyata disadari belakangan bahwa banyak praktik tidak benar.
"Sekarang dirubah lagi pakai biometrik, ini masih berproses. Sementara nanti kalau terjadi number portability, ini sangat penting. Bahwa penanggung jawab atau yang bertanggung jawab atas number ini jelas siapa itu," jelas Merza.
Kendala selanjutnya untuk mengimplementasikan number portability ialah dibutuhkan investasi yang cukup besar untuk membangun pusat data pelanggan. Sebab, pusat data pelanggan ini lah yang akan mengelola seluruh data pelanggan dari semua operator.
"Nggak masing-masing. Jadi ini menjadi semacam clearing house, bahwa siapapun yang akan nanti ganti provider harus daftar ke sini. Kemudian pertanyaannya, pusat data pelanggan ini harus dikelola secara independen. Ini siapa yang disebut independen?" ujar Merza.
Apabila pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk membuat pola tender, pemerintah pun harus mengatur aturannya sedemikian rupa agar tetap adil bagi pihak pengelola dan masyarakat.
"Kalau sudah gitu aturan mainnya seperti apa?Apakah pelanggan nanti harus bayar dan bayarnya ke siapa? Atau digratisin? Di sisi lain, operator juga harus ada investasi karena akan banyak perubahan-perubahan mekanisme dalam segala macam. Ini akan banyak perubahan dan juga perlu disiapkan," tegasnya.