Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Dugaan Monopoli Telekomunikasi
ST Telemedia Siap Banding Jika Kalah
Dugaan Monopoli Telekomunikasi

ST Telemedia Siap Banding Jika Kalah


- detikInet

Jakarta - Singapore Technologies Telemedia (STT) siap mangajukan banding jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Grup Temasek melakukan praktek monopoli di Indonesia.Hal tersebut disampaikan SVP International Operation STT Jaffa Sany Ariffin dalam acara buka puasa bersama di Wisma Metropolitan, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2007)."Jika hasil dari keputusan KPPU negatif, kami akan mengajukan banding ke pengadilan Jakarta," ujarnya.KPPU dalam temuan awalnya menemukan adanya indikasi pelanggaran atas UU Anti Monopoli No.5/1999 Pasal 27 oleh Grup Temasek. Temuan itu terkait kepemilikan silang saham Temasek di Indosat dan Telkomsel secara tidak langsung.Melalui anak usahanya yakni STT, Temasek disebut-sebut memiliki saham di Indosat sebesar 41%. Sementara Temasek juga disebut memiliki saham Telkomsel sebesar 35% melalui anak usahanya, SingTel.Tudingan itu dibantah keras oleh pihak STT. SVP Strategic Relations & Corp. Comms STT menegaskan, antara STT, Temasek, dan Singtel memiliki manajemen yang sangat berbeda dan tidak terkait satu sama lain. "Masing-masing berdiri sendiri. Bila ST telemedia akan mendivestasi Indosat, maka harus atas persetujuan Qatar Telecom sebagai mitranya di Asian Mobile Holdings," tukasnya.KPPU sendiri dijadwalkan baru akan menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan monopoli Temasek di industri telekomunikasi, Kamis (27/9/2007) besok, dan segera memutuskannya pada awal November 2007 nanti.Jaffa mengatakan, bila pihaknya diminta untuk menjual sahamnya di Indosat, pemerintah Indonesia wajib menjadi penawar pertama."Sementara kami juga mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia memiliki cukup dana untuk membeli saham tersebut. Kalau pun ada sebaiknya bukan merupakan bantuan dari pihak luar lainnya karena akan menghancurkan citra Indonesia di mata internasional," ujarnya.STT menilai divestasi sahamnya di Indosat berpotensi meruntuhkan kepercayaan investor asing kepada pemerintah Indonesia mengingat tidak adanya kepastian hukum dan usaha."Bila memang KPPU menilai Temasek bersalah dan telah melakukan monopoli melalui cross ownership, maka yang harus dijual saham yang mana? Di Telkomsel atau Indosat? Sementara proses divestasi masih cukup sulit untuk dilakukan, karena sebagai penawar nomor satu, maka pemerintah harus menyediakan sejumlah uang yang cukup tinggi.""Bila pemerintah Indonesia habis membeli lalu besoknya langsung menjual maka hal itu sangat bertentangan dengan hukum internasional dan citra Indonesia bisa dinilai jelek oleh dunia," urai Jaffa.Di dalam tubuh Telkom, kata Jaffa, pemerintah Indonesia juga melakukan cross ownership melalui Telkom dan Telkomsel, di mana Telkom bisa mempengaruhi apapun kebijakan Telkomsel sebagai pemegang saham mayoritas."Cross ownership juga tidak terbukti mengingat antara Telkomsel dan Indosat sama-sama memperebutkan lisensi 3G. Bila memang ada keterkaitan kebijakan maka cukup satu lisensi saja yang harus direbut," tandasnya.Secara terpisah, anggota panitia kerja Indosat Komisi VI DPR Nusron Wahid berpendapat, jika Temasek akan naik banding itu merupakan hak sepenuhnya operator asal Singapura tersebut."Salah besar jika Indonesia dinilai tidak memiliki cukup dana untuk membeli saham STT di Indosat mengingat Indonesia adalah negara besar dan banyak memiliki dana di berbagai BUMN seperti Jamsostek, Telkom, dan lainnya," ujarnya.Pemerintah, lanjutnya, bisa menghimpun kekuatan swasta nasional dalam satu konsorsium untuk membeli Indosat dari STT. Bahkan menurut Nusron, banyak sekali swasta nasional yang memiliki potensi besar seperti Sampoerna, Djarum, MNC, dan lainnya."Pernyataan STT bahwa Indonesia tidak memiliki dana adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa Indonesia dan itu makin membuktikan bahwa mereka telah menerapkan imperialisme di bidang ekonomi di Indonesia," sesalnya. (rou/rou)





Hide Ads