Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mau 'Diberangus', CP Ingin Penjelasan BRTI

Mau 'Diberangus', CP Ingin Penjelasan BRTI


- detikInet

Jakarta - BRTI berupaya 'memberangus' beberapa nomor singkat yang disebut dijalankan oleh content provider (CP) 'nakal'. Namun pihak CP berharap BRTI melakukan klarifikasi dulu. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan rencana untuk memblokir beberapa nomor singkat yang dianggap 'nakal'. BRTI akan melakukan hal ini dengan meminta operator menutup akses nomor-nomor singkat. Nomor singkat yang akan diblokir, menurut anggota BRTI Heru Sutadi, adalah 9700, 9880, 7898, 9090, dan 6288. Menurut Heru, permintaan blokir dilakukan karena para CP dianggap mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan meski sudah diberi peringatan. Elfi Malano, General Manager Commercial Value Added Services, PT Infokom Elektrindo berharap ada klarifikasi dari BRTI mengenai pelanggaran yang dilakukan sebelum upaya blokir dilakukan. Infokom adalah pemegang nomor pendek 6288. Infokom pun, ujar Elfi, sudah menghubungi BRTI. "Kita sendiri lagi klarifikasi, karena kita tidak merasa pernah diperingati. Sedangkan masalah yang dulu itu sudah selesai," ujar Elfi pada detikINET, Selasa (4/9/2007). Menurut Elfi pihaknya akan menuruti semua peraturan yang ada. "Sekarang ini kami merasa sudah mengikuti semua aturan yang ada. Kalau seandainya ada terbukti melanggar aturan, mungkin kami minta pengampunan," Elfi menambahkan. Kurang RinciSekjen Indonesia Mobile and Online Content Providers Association (IMOCA), Sapto Anggoro, menilai pernyataan BRTI kurang lengkap. Seharusnya, kata Sapto, BRTI merinci kesalahan yang dianggap dilakukan oleh masing-masing CP. "Biar mayarakat juga tahu. Karena macam-macam pelanggaran. Ada yang menguras pulsa, ada yang salah advertisement, dan lain-lain. Soalnya, ada pelanggaran yang kelas berat, ada yang mungkin kecil dan mudah diperbaiki," Sapto menjelaskan. Langkah BRTI mengupayakan blokir melalui operator dinilai IMOCA merupakan langkah yang sesuai prosedur. "Kalau operator tidak mau atau menolak, BRTI juga mesti tegaskan sanksinya apa. Jadi BRTI mestinya tidak cuma mendesak CP," Sapto menambahkan. Sapto juga menjelaskan bahwa ada perspektif yang berbeda antara CP dengan pihak lain. Di satu sisi, CP merasa melakukan kreativitas lewat layanannya. "Oleh sebagian orang itu lebih sebagai upaya menggerogoti pulsa pelanggan," ujarnya. Windiaprana Ramelan, Country Manager PT Media Kreasindo Utama saat dihubungi detikINET menolak untuk berkomentar mengenai hal ini. Media Kreasindo Utama adalah pemegang nomor pendek 7898. Perwakilan CP lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan aturan mengenai SMS premium masih belum jelas. Jika aturannya sudah jelas, sebutnya, para CP tentu akan mengikutinya. Saat ini pemerintah pun sedang menggodok peraturan mengenai SMS Premium. Peraturan yang awalnya akan diberlakukan di tingkat Direktorat Jenderal itu kini sedang dirancang sebagai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. (wsh/wsh)




Hide Ads