Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Sikat Content Provider Nakal

BRTI Sikat Content Provider Nakal


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menyetop layanan beberapa content provider atau CP yang nakal karena terus melakukan pelanggaran meski sudah diperingati berulangkali.Anggota BRTI Heru Sutadi menyebutkan, para penyedia konten nakal yang akan diberangus itu memiliki short code 9700, 9880, 7898, 9090, dan 6288. Dijelaskan, selama ini BRTI terus mengamati aktivitas para penyedia konten tersebut sejak diberi peringatan pertama akhir 2006 lalu. Namun, kendati telah menandatangani surat pernyataan resmi di atas materai untuk tidak mengulangi kenakalannya, para CP itu tetap saja bandel dan mengulangi lagi pelanggaran yang sama, seperti, menguras pulsa pelanggan, tidak detil dalam menyajikan layanan, dan terbukti menyulitkan pelanggan dalam berhenti berlangganan (unreg)."Ini sudah keterlaluan, mereka melecehkan regulator dan tetap menzalimi konsumen. Apa yang mereka lakukan bukan sebagai bentuk kreativitas, tapi sama saja dengan mencuri," cetus Heru dengan berangnya ketika dihubungi detikINET, Senin (3/9/2007).Menurut dia, satu-satunya cara untuk mencabut izin operasi para CP tersebut ialah melalui operator. Sebab, selama ini para penyedia konten itu beroperasi tanpa adanya ketentuan mendaftarkan layanan kepada regulator. Kontrak kerjasama dan pengadaan nomor akses langsung dilakukan dengan operator penyedia jasa SMS bertarif premium, hingga akhirnya disalahgunakan.Pekan ini BRTI berencana mengirimkan surat resmi kepada para operator terkait untuk segera memutuskan kontrak dengan kelima penyedia konten tersebut. "Para operator sudah harus menghentikan layanan mereka selambat-lambatnya satu minggu setelah surat tersebut diterima," tandas Heru. (rou/rou)




Hide Ads