Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI: Standardisasi Kualitas Layanan Internet Harus Ada

BRTI: Standardisasi Kualitas Layanan Internet Harus Ada


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan keharusan diberlakukannya standardisasi kualitas layanan atau Quality of Services (QoS) untuk akses Internet, khususnya akses berbasis dial-up, leased line, maupun broadband."Standardisasi QoS tidak bisa ditawar-tawar, mutlak harus ada," kata anggota komite BRTI, Heru Sutadi, ketika dihubungi detikINET, Senin (13/8/2007).Undang-Undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen menegaskan departemen terkait perlu menetapkan standard kualitas yang wajib disediakan penyelenggara jaringan dan jasa. Pun, kualitas layanan menjadi hak konsumen.Heru berpendapat, QoS seharusnya dilihat sebagai tantangan bagi penyelenggara jaringan dan jasa untuk memenuhi kualitas minimal. "Jangan menzalimi konsumen dengan menjual produk sekehendak hati," tukasnya.Sebelumnya dalam rapat konsinyering antara penyelenggara jasa internet (ISP) dan Ditjen Postel, mayoritas ISP menolak diberlakukannya standardisasi QoS yang saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo. Alasannya, para penyelenggara jasa telah menjalin kesepahaman dengan pelanggan dalam bentuk Service Level Agreement (SLA), sehingga standardisasi QoS dinilai tidak perlu ikut campur hingga ke urusan teknis operasional.Namun menurut BRTI, standardisasi QoS hingga ke urusan teknis operasional penting untuk ditetapkan karena tidak imbangnya SLA antara penyedia jasa maupun jaringan dengan para konsumennya. "Dan itupun bisa berubah-ubah. Makanya standar QoS harus ditetapkan," Heru menandaskan. (rou/ash)




Hide Ads