Tak Penuhi Kuota Lokal, Izin 3G Operator Dicabut
- detikInet
Jakarta -
Tak segan-segan, operator telekomunikasi seluler 3G bakal dicabut izin penyelenggaraannya bila tak memenuhi kuota penggunaan industri manufaktur dalam negeri.Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkannya izin penyelenggaraan layanan 3G berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo pada Oktober 2006 lalu kepada beberapa operator telekomunikasi, yakni PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Hutchison CP Telecom Indonesia, dan PT Natrindo Telepon Seluler.Ditegaskan, penyelenggara 3G wajib menggunakan produksi lokal dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional (operating expenditure) paling sedikit 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem IMT2000/3G. Pembelanjaan modal dan pembiayaan operasional yang dimaksud tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung bangunan dan gaji pegawai. Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto kembali mengingatkan hal tersebut demi menyatakan dukungannya terhadap industri manufaktur dalam negeri."Hal ini merupakan langkah konkrit yang ditempuh Ditjen Postel dalam mendorong penggunaan produksi dalam negeri di sektor telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (13/8/2007).Menurut Gatot, bisnis telekomunikasi telah menjadi salah satu trigger ekonomi yang cukup signifikkan dan bahkan cenderung lebih pesat perkembangannya dari yang semula diperkirakan. Namun di sisi lain, keberadaan industri manufaktur domestik masih sangat jauh dari harapan.
(rou/rou)