Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pelanggan SMS Premium Bisa Klaim Ganti Rugi

Pelanggan SMS Premium Bisa Klaim Ganti Rugi


- detikInet

Jakarta - Sebuah rancangan peraturan menteri mengenai SMS Premium sedang digodok. Dalam aturan yang baru, pelanggan yang merasa dirugikan bisa mengajukan ganti rugi. Rancangan dengan nama lengkap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium itu saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik. Jika sudah disetujui, akan ada beberapa aturan yang memungkinkan pelanggan menuntut ganti rugi dari penyelenggara pesan premium yang melakukan kelalaian. Seperti dikutip detikINET dari pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kamis (9/8/2007), ganti rugi itu menerapkan prinsip pembuktian terbalik. Artinya, penyelenggara harus bisa membuktikan tidak adanya kelalaian atau kesalahan untuk menghindari ganti rugi. Pasal mengenai ganti rugi itu berbunyi: "Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara pesan premium atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara jasa pesan premium yang menimbulkan kerugian pada pengguna." Hal itu kemudian dilanjutkan dengan pasal yang berbunyi: "Penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan ganti rugi tersebut kecuali penyelenggara pesan premium dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya."Selain soal ganti rugi, penyelenggara juga akan dilarang mengenakan biaya pendaftaran untuk berlangganan layanan pesan premium. Rancangan itu juga menegaskan soal kewajiban memberikan informasi lengkap penggunaan dan penghentian langgan (deregristrasi/deaktivasi). Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan reaksi Postel terhadap berbagai kritikan dan keluhan dari masyarakat soal pesan premium. "Rancangan ini secara lengkap dan terperinci sesungguhnya sudah pernah disampaikan oleh Ditjen Postel pada suatu acara breakfast meeting sekitar satu tahun yang lalu," ujarnya. Gatot mengatakan, rancangan tersebut ketika itu disusun sebagai rancangan peraturan di tingkat Dirjen Postel. Namun kini rancangan itu dinaikkan tingkatnya menjadi rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Jika sudah berlaku, penyelenggara disebut akan memiliki masa tenggang 90 hari untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Selama masa tenggang penyelenggara tetap diperbolehkan menjalankan layanan yang sudah ada. (wsh/wsh)




Hide Ads