Telkom Ikut Berebut Frekuensi 1,4 GHz Demi Internet Tetap 100 Mbps

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 06 Okt 2025 18:17 WIB
Telkom akan berebut spektrum frekuensi 1,4 GHz. Foto: Telkom
Jakarta -

Telkom menjadi satu dari tiga perusahaan telekomunikasi yang berhak ikut lelang frekuensi 1,4 GHz yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima detikINET, Senin (6/10/2025) VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, Telkom Group mematuhi proses yang tengah berjalan dan menyiapkan segala hal yang menjadi ketentuan lelang.

Meski tidak menyebutkan secara spesifik terkait tujuan keikutsertaan perusahaan plat merah ini di lelang frekuensi 1,4 GHz, namun Telkom mengatakan spektrum tersebut untuk memperkuat layanan digital mereka.

"Pada prinsipnya, Telkom senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah serta melakukan kajian secara menyeluruh untuk memastikan setiap langkah yang diambil sejalan dengan strategi perusahaan dalam memperkuat layanan digital dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat," ujar Andri.

Diketahui bahwa proses lelang frekuensi 1,4 GHz dipastikan berlanjut ke tahap lelang harga. Hal ini menyusul berakhirnya masa sanggahan pada 3 Oktober 2025 tanpa adanya protes dari peserta seleksi terhadap hasil evaluasi administrasi.

Kementerian Komdigi mengatakan dengan tidak adanya sanggahan, maka perusahaan yang lulus evaluasi administrasi kemarin dinyatakan dapat bersaing ke tahapan selanjutnya, yaitu masuk ke babak lelang frekuensi 1,4 GHz.

Adapun, tiga perusahaan yang dinyatakan lolos tahap administrasi dipastikan akan bersaing di babak selanjutnya, yaitu PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat Peserta Seleksi yang menyampaikan sanggahan atas Hasil Evaluasi Administrasi kepada Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025," dikutip dari pernyataan tertulis Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut akan bertarung untuk mendapatkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang dapat mendukung operasional perusahaan di layanan fixed broadband. Spektrum frekuensi tersebut dibagi Komdigi ke dalam 15 zona.

Komdigi mengatakan bahwa penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Mode frekuensinya time division duplex (TDD) dengan masa berlaku IPFR 10 tahun. Seleksi spektrum ini juga disebut Komdigi menjadi cara pemerintah untuk meningkatkan kecepatan internet tetap (fixed broadband) hingga tembus 100 Mbps dan menghadirkan tarif layanan yang terjangkau buat masyarakat.



Simak Video "Video: Kemkomdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia "

(agt/rns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork