Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dilarang 'Jual Saham' Selama Tender SLI

Dilarang 'Jual Saham' Selama Tender SLI


- detikInet

Jakarta - Operator yang mengikuti tender SLI diminta tidak mengubah kepemilikan saham selama proses berlangsung. Pemenangnya pun diminta melakukan hal sama selama empat tahun. Hal itu terungkap dalam acara Aanwijzing (rapat penjelasan) seleksi penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung internasional (SLI) di Gedung Sapta Pesona, Kantor Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), Jakarta, Jumat (20/7/2007).Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan operator peserta tender harus membeberkan kepemilikan sahamnya secara bertingkat hingga tiga level. Contohnya, operator X dimiliki oleh Y, Z, dan publik. Kepemilikan saham Y, misalnya, juga harus dibeberkan. Ini termasuk jika Y dimiliki oleh A atau memiliki saham B. Selanjutnya, kepemilikan saham dari A atau B itu juga harus dibeberkan. Setelah jadi pemenang, lanjut Basuki, operator tersebut harus bersedia tidak melakukan perubahan kepemilikan saham selama empat tahun. Tapi untuk kepemilikan di tingkat berikutnya tidak dilarang. "Ya, misalnya, 'kakek-nenek'-nya kawin. Masa' dilarang?" tukas Basuki. Meski begitu, pemenang nantinya boleh lakukan perubahan kepemilikan saham jika sudah membangun infrastruktur 50 persen. Sedangkan untuk peserta seleksi tidak boleh mengubah kepemilikan saham sampai proses tender selesai (pemenang memperoleh izin prinsip). Di kesempatan yang sama Basuki mengatakan pemerintah sengaja tidak langsung membebaskan lisensi SLI untuk semua operator. "Karena kami tidak mau menggoncang pasar. Kebijakan yang kami lakukan untuk mendorong perkembangan infrastruktur. Sekarang kita punya fiber optic itu kan sedikit dan kualitasnya masih jelek," tukasnya. (rou/wsh)




Hide Ads