DPR Desak Operator Pontap Diberi Sanksi Berat
- detikInet
Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada operator telepon tetap (pontap) yang belum membangun jaringan telepon umum sesuai ketentuan yang ada.Wakil Ketua Pokja Infokom Komisi I, Deddy Djamaluddin Malik, mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), di gedung DPR, Jakarta."Pemerintah seharusnya bersikap tegas dan mendesak operator (pontap) untuk membangun jaringan telepon umum agar bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya penuh semangat.Pembangunan sarana telepon umum merupakan kewajiban bagi operator penyedia layanan telepon tetap dalam memenuhi peraturan Kepmenhub No. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap.Berdasarkan regulasi tersebut, kewajiban operator untuk membangun telepon umum koin adalah sebanyak 1% dari kapasitas. Sementara berdasarkan Kepmenhub No. 46/2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi maka kewajiban telepon umum adalah sebanyak 2%.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan, operator pada umumnya ingin membangun sarana telepon umum bagi masyarakat. Namun melihat aspek pemeliharaan, keamanan dan minimnya penggunaan perangkat menjadi kendala utama dalam penyediaan fasilitas layanan tersebut.Meski demikian, lanjutnya, regulator telah memberikan peringatan kepada sejumlah operator telepon tetap. "Kami masih menunggu penetapan regulasi mengenai sanksi denda yang kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ujarnya.Cabut Lisensi?Masih di kesempatan yang sama, Deddy juga meminta kepada BRTI agar tidak hanya memberikan peringatan semata kepada operator yang mangkir dari kewajibannya, melainkan juga memberi sanksi yang tegas."BRTI itu merupakan elemen resmi dari negara, sehingga, seharusnya bisa menjatuhkan sanksi tertentu seperti dalam kasus kewajiban pemenuhan sarana telepon umum," katanya lagi.Menanggapi hal tersebut, Basuki yang juga bertindak sebagai Ketua BRTI mengatakan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi karena tidak memiliki perangkat hukum yang memadai.Menurut dia, perangkat hukum yang ada saat ini hanya berupa pencabutan lisensi. Hal itu, lanjutnya, tidak mungkin dilakukan karena akan menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap industri telekomunikasi di Indonesia."Dan yang pasti akan merugikan masyarakat. Misalnya, bila hal (pencabutan lisensi) itu menimpa Telkom dan Indosat," jelasnya.
(rou/amz)