Kolom Telematika
Menara Bersama, Antara Kebutuhan dan PAD
- detikInet
Jakarta -
Beberapa hari lalu, saya diundang berdiskusi oleh sebuah Bank di Universitas Al Azhar, Jakarta. Dalam workshop mengenai industri telekomunikasi tersebut, salah satu topik yang mengemuka adalah mengenai pembangunan sarana penunjang BTS (Base Tranceiver Station) atau lebih sering disebut dengan tower telekomunikasi. Ini menarik, sebab jika kita baca detikINET Sabtu lalu (14/7/2007) misalnya, menjamurnya tower BTS membuat gundah beberapa pemerintah daerah. Akibatnya, muncul wacana untuk mengelola tower BTS sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).Sesungguhnya, bukan hanya pemerintah daerah saja yang menganggap tower BTS sebagai "ladang" baru demi menambah pendapatan, namun juga masyarakat. Meski banyak pula masyarakat daerah terpencil yang mengirimkan pesan singkat ke SMS Center BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) agar di wilayahnya dibangun BTS, namun tidak dapat dipungkiri banyak juga penolakan warga atas pembangunan tersebut yang bermuara pada besaran nilai kompensasi.Kondisi tersebut, jika "mewabah" akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan jaringan telekomunikasi, khususnya yang menggunakan menara. Saat ini, regulator sedang melakukan konsultasi publik mengenai Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi, yang mana di dalamnya dikedepankan juga penggunaan menara bersama. Sambil menunggu kebijakan yang lebih jelas, sementara pembangunan BTS harus tetap dijalankan sesuai komitmen operator telekomunikasi yang tertuang dalam lisensi modern, masyarakat di wilayah tower akan dibangun harus diberikan pengertian yang benar, termasuk mengenai radiasi serta kekuatan pondasi dan struktur tower.Tanpa sosialisasi yang benar kepada masyarakat setempat, maka mitos yang tetap hadir adalah hadirnya tower di lingkungan mereka cukup berbahaya bagi kesehatan karena mengandung radiasi dan sewaktu-waktu bisa roboh. Padahal, sepanjang power yang dikeluarkan dari antena masih dalam batas aman, gangguan kesehatan dapat yang disebabkan keberadaan tower dapat dihindarkan. Sedangkan mengenai kekuatan tower, karena yang dipertaruhkan operator di BTS bukanlah investasi yang sedikit, maka pondasi dan kekuatan struktur tower telah melalui perhitungan engineering yang matang tentunya.Hutan TowerSelain persoalan penolakan warga, hal lain yang menjadi kendala dalam pembangunan menara telekomunikasi adalah masalah penataan kota. Bayangkan saja, dengan sekitar sepuluh operator telekomunikasi yang sekarang ini giat membangun jaringan, maka yang terjadi adalah hadirnya tower bak cendawan di musim hujan dan akan menjadikan kota dan desa-desa sebagai "hutan tower". Karena itu, semangat yang ingin dikedepankan regulator telekomunikasi adalah bagaimana satu BTS dapat dimanfaatkan oleh beberapa operator. Dengan pengunaan BTS bersama, maka hal itu mengurangi tingginya permintaan lahan untuk pembangunan menara, serta demi menjaga keindahan dan estetika kota. Jika semua daerah menerapkan aturan serupa, menggunakan BTS bersama, maka selain tercipta penataan kota yang baik, biaya yang perlu dikeluarkan operator juga akan berkurang secara signifikan. Sebab untuk membangun satu lokasi tower, di luar perangkat BTS-nya itu sendiri, sedikitnya diperlukan dana Rp 1 miliar sejak dari proses site acqusition hingga pendirian tower dan membangun shelter. Hanya saja, memang implementasi menara bersama tidak semudah membalikan telapak tangan. Ada dua alasan. Pertama, keberadaan tower telekomunikasi sudah sedemikian banyaknya dan masing-masing operator mempunyai perencanaan jaringan sendiri-sendiri. Dan kedua, tower-tower yang sudah ada, memang tidak didesain untuk digunakan secara bersama sehingga beban yang dapat ditampung di atas menara juga terbatas.Untuk mengatasi penambahan beban, hal itu dapat dilakukan dengan perkuatan tower. Namun tetap agar tower tidak kelebihan beban, jumlah operator yang ikut gabung juga tidak bisa banyak-banyak. Sementara untuk mensinergikan jaringan antaroperator, operator yang baru atau baru memperluas jaringan ke suatu wilayah dimana di wilayah itu sudah ada operator eksisting, dapat menyesuaikan jaringannya dengan jaringan eksisting.Sinyal Kuat?Saat ini, banyak pemerintah daerah berencana membangun tower-tower baru dan menggusur tower-tower lama. Secara teknis, kebijakan ini akan berdampak terhadap layanan telekomunikasi yang diberikan pada konsumen telekomunikasi saat proses migrasi. Kasus aktual adalah ketika Indosat menyatukan jaringan eks Satelindo dengan IM3 saja "Sinyal Kuat" yang didengungkan malah berakibat konsumen sering tidak mendapatkan sinyal dan butuh waktu lama untuk kembali seperti sediakala. Sulit dibayangkan bagaimana jaidnya jika tower-tower eksisting harus dirobohkan dan diganti tower baru. Jalan tengahnya adalah untuk wilayah yang jumlah towernya sudah sangat banyak, untuk tower di atas tanah (green field) hendaknya diarahkan pada penggunaan menara secara bersama. Namun jika jumlah operator yang membutuhkan tower begitu banyak, sementara tower bersama tidak mencukupi karena keterbatasannya, pihak pemda dapat menunjuk pihak ketiga membangun tower bagi pemain-pemain baru, yang bisa juga dimanfaatkan bagi perluasan jaringan operator eksisting. Dengan begitu, maka tujuan penataan kota dapat tercapai, dan kesan menjadikan tower BTS sebagai upaya meningkatkan PAD dapat dihindarkan.Patut digarisbawahi, penetrasi jaringan telekomunikasi hingga ke pelosok begitu dibutuhkan. Bahkan UUD 1945 yang telah diamandemen mengamanatkan bahwa akses informasi merupakan hak asasi manusia Indonesia untuk mendapatkannya. Soal "sumbangan" ke daerah-daerah, mengingat operator sudah dipungut biaya ISR, BHP serta USO, tentunya dana-dana itu juga sudah mengalir ke daerah. Hanya karena tercampur dengan dana dari sektor lain, sudah tak dikenali lagi bahwa dana itu berasal dari sektor telekomunikasi. Atau mungkin untuk ke depannya, dana yang dikucurkan ke daerah dan berasal dari sektor telekomunikasi perlu diberi label khusus bahwa dana itu berasal dari industri telekomunikasi? Entahlah.*)Penulis, Heru Sutadi adalah pengamat telekomunikasi dan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
(rou/rou)