Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Indosat:
Transaksi Derivatif, Freetalk dan Proses Pengadaan
Indosat:

Transaksi Derivatif, Freetalk dan Proses Pengadaan


- detikInet

Jakarta - PT Indosat Tbk menyampaikan penjelasan resmi ke Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehubungan adanya informasi tentang pelaporan ke Kepolisian terkait transaksi derivatif, pajak freetalk dan proses pengadaan di Indosat. Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam, menyatakan bahwa perusahaan mengetahui informasi tentang pelaporan tersebut ke Kepolisian dari media massa."Oleh karena itu (kami) belum dapat memberikan penjelasan tentang hal itu. Namun sebagai perseroan terbatas di Indonesia dan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek di Indonesia dan Amerika Serikat, Indosat akan selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan," kata Johnny dalam siaran pers yang dikutip detikINET, Minggu (24/6/2007)Terkait dengan transaksi lindung nilai Indosat, ia menjelaskan, bahwa program tersebut ditujukan semata-mata untuk mengurangi resiko fluktuasi nilai tukar mata uang mengingat Indosat memiliki kewajiban jangka panjang dalam mata uang dollar AS. Program lindung nilai ini, lanjutnya, telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dalam periode tahun 2004 sampai dengan 2006 yang telah diaudit oleh auditor independen internasional. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan kepada otoritas pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat dan juga telah diterima oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Selain itu manajemen Indosat telah memberikan penjelasan tentang kebijakan lindung nilai perusahaan kepada Bapepam dan otoritas terkait lainnya di Jakarta.Adapun mengenai program Freetalk, Indosat menjelaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu program pemasaran layanan seluler Indosat yang diluncurkan sejak bulan April 2006. "Program Freetalk tidak dapat dikategorikan layanan cuma-cuma kepada pelanggan mengingat dalam program tersebut terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelanggan untuk dapat menikmati program tersebut. Perlakuan atas transaksi ini telah disampaikan dalam laporan perpajakan Perseroan 2006."Demikian halnya dengan proses pengadaan Indosat, sebagai perusahaan publik proses pengadaan dilaksanakan sesuai kebijakan perusahaan termasuk mengadopsi beberapa ketentuan dalam Keppres pengadaan yang berlaku. Proses pengadaan telah dilaksanakan secara transparan dan objektif sesuai dengan tujuan perusahaan menyediakan produk dan layanan yang terbaik bagi pelanggan."Sebagai perusahaan publik, kami bersedia memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada institusi terkait sesuai dengan prinsip keterbukaan yang selama ini kami jalankan," Johnny menandaskan. (rou/rou)




Hide Ads
LIVE