Pengusaha Wartel Dukung Pencabutan Monopoli SLI
- detikInet
Jakarta -
Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pencabutan monopoli Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang selama ini dilakukan Telkom.Ketua Umum APWI, Srijanto Tjokrosudarmo, mengatakan selama ini masyarakat tidak dapat menggunakan layanan SLI milik operator lain melalui Wartel karena telah dimonopoli oleh BUMN telekomunikasi itu. Namun dengan keluarnya putusan MA, lanjutnya, masyarakat akan mendapat banyak pilihan untuk berkomunikasi lintas negara. "Jika Wartel dibukakan akses layanan SLI milik operator lain, tentunya masyarakat bisa memilih layanan yang paling baik tergantung fanatismenya masing-masing," ujar Srijanto ketika ditemui wartawan dalam acara ramah tamah di kawasan Citra Gran Cibubur, Jakarta, Minggu (15/4/2007).Sebelumnya, MA menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan agar PT Telkom Tbk membatalkan perjanjian dengan warung telekomunikasi (Wartel) yang mensyaratkan Wartel hanya boleh menjual produk Telkom. Dengan keputusan tersebut, kini Wartel bisa menjual produk milik operator telekomunikasi lainnya. Keputusan kasasi MA itu tercantum dalam nomor MA 01 K/KPPU/2005 yang diputuskan pada 15 Januari 2007. Telkom disebut melanggar UU No.5/1999 tentang persaingan usaha dengan menutup layanan kode akses SLI 001 dan 008 milik PT Indosat Tbk di beberapa wartel, dan sebagai gantinya disediakan kode akses 017.Selain Telkom, Srijanto menegaskan, operator lainnya seharusnya juga tidak memonopoli layanannya serta harus membuka akses telekomunikasi dengan seluas-luasnya. "Larangan praktik monopoli tersebut tertera dalam UU No.36/1999 tentang telekomunikasi terutama Pasal 10 ayat 1, pasal 17 ayat a, pasal 19, pasal 14, pasal 25 ayat 1 dan 2," sebut dia.Perihal pendapatan dari layanan SLI, Srijanto mengaku pendapatan Wartel belum terlalu besar, meski di lingkup area perkotaan besar seperti Jakarta. "Namun untuk wilayah seperti Batam dan Bali, pendapatan dari SLI bisa lebih dari 50%," tandasnya.
(rou/rou)