Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
MA Patahkan Monopoli SLI Telkom di Wartel

MA Patahkan Monopoli SLI Telkom di Wartel


- detikInet

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) membatalkan perjanjian dengan warung telekomunikasi (wartel) yang mensyaratkan wartel hanya boleh menjual produk Telkom.Dengan keputusan tersebut, wartel bisa menjual produk milik operator telekomunikasi lain seperti Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008. Keputusan kasasi MA itu tercantum dalam nomor MA 01 K/KPPU/2005 yang diputuskan pada 15 Januari 2007.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera mengeksekusi perkara Telkom ini."Dengan kekuatan hukum ini maka Telkom wajib membuka akses SLI atau jasa Telkom internasional lain selain produk Telkom di wartel," ujar anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said yang juga Ketua Pemeriksaan Perkara Telkom, di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2007).Telkom diperintahkan untuk menghentikan kegiatan praktek monopoli. Selain itu Telkom juga harus membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di warung Telkom.Telkom melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, Telkom menutup layanan kode akses sambungan langsung internasional (SLI) 001 dan 008 di beberapa wartel dan sebagai gantinya disediakan kode akses 017.Sebelumnya PN Bandung membatalkan putusan KPPU No 2/KPPU/I/2004 yang diputuskan tanggal 13 Agustus 2004. Namun KPPU mengajukan banding ke MA, dan akhirnya MA memenangkan KPPU dan membatalkan putusan PN Bandung. (ddn/nks)




Hide Ads