Lebih Separuh Menara di Jakarta Tak Berizin
- detikInet
Jakarta -
Dari sekitar 2.500 unit menara telekomunikasi yang ada di Jakarta, baru sekitar 1.200 unit yang memiliki izin dari Pemda. "Menara-menara telekomunikasi yang tidak mempunyai izin itu akan dijadikan menara bersama yang pengelolaannya dilakukan oleh kami, selaku Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi," ungkap Presiden Direktur PT Jakarta Komunikasi, Landi Rizaldi Mangaweang, saat ditemui di Gedung Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2007). Jakarta Komunikasi adalah unit bisnis di bawah PT Jakarta Propertindo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DKI Jakarta. Landi menjelaskan, perubahan status menjadi menara bersama dilakukan jika letak menara berada pada titik yang diizinkan Pemda untuk dijadikan menara. "Dari kajian yang kami lakukan, ada 850 titik menara telekomunikasi yang sesuai untuk pendirian menara bersama," Landi menambahkan. Untuk menara yang berada di luar titik yang diizinkan, Landi menambahkan, maka operator harus merelokasi perangkat pada menara ke titik menara yang diizinkan. Sebelum langkah ini dilakukan, operator diberi waktu untuk mendaftarkan menara yang belum berizin ke Pemda DKI Jakarta. Menurut Landi tidak ada batas waktu kapan pendaftaran itu paling lambat harus dilakukan. "Namun lebih baik sebelum akhir 2007 agar menara bersama bisa segera dilakukan," ujarnya. Soal menara bersama menurut Landi memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur No.89 tahun 2006 tentang penataaan menara telekomunikasi di Jakarta. "Regulasi itu dibuat dengan harapan Jakarta tidak menjadi hutan menara," ia menambahkan. Selama ini retribusi dari pembangunan menara telekomunikasi, ujar Landi, adalah Rp 5 juta. Landi mengatakan konsep menara bersama telah disuarakan sejak 2001, melalui SK Gubernur. Namun penerapannya ternyata sulit karena operator mengaku jangkauan layanan akan terganggu jika menggunakan menara bersama. "Pemda DKI sempat mengeluarkan aturan yang 'memaksa' operator untuk menggunakan menara bersama. Namun operator lama keberatan karena terkesan menguntungkan pemain baru. Kemudian disempurnakan melalui Pergub No. 89 itu, jadinya menara bersama dikelola sendiri oleh Pemda," tuturnya.
(wsh/wsh)