Jaringan Ambruk, Telkomsel Kena Peringatan Pertama
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberikan peringatan pertama kepada operator seluler PT Telkomsel terkait peristiwa ambruknya layanan sentral Intelligent Network (IN) Telkomsel pada pergantian tahun 2006 ke 2007."Telkomsel wajib memberi ganti rugi kepada pelanggan Telkomsel atas tidak berfungsinya layanan seluler," demikian pernyataan resmi BRTI yang dikutip detikINET, Kamis (1/3/2007).Seperti diketahui, pada 30 Desember 2006 pukul 23.00 WIB hingga 1 Januari 2007 pukul 01.00 WIB layanan seluler Telkomsel tidak berfungsi normal karena terjadi kelebihan kapasitas (overload) pada sistem IN menyusul tingginya trafik sehubungan perayaan Hari Raya Idul Adha, dan Tahun Baru.Tingginya beban IN juga terjadi bersamaan dengan berakhirnya program bonus menit (simPATI) pada 31 Desember 2006 ditambah dengan program SMS Murah Rp 99 per SMS antar pelanggan TelkomGroup.Kelebihan kapasitas tersebut berdampak pada sulitnya pelanggan prabayar (simPATI dan Kartu As) untuk melakukan panggilan keluar, pengiriman SMS serta pengisian ulang atau pengecekan pulsa (kartuHALO yang mengaktifkan fitur HaloCek).Atas kejadian itu, PT Telkomsel telah memberikan paparan hasil review internal Telkomsel di hadapan BRTI pada tanggal 9 Februari 2007.Berdasarkan hasil rapat pleno BRTI tanggal 14 Februari 2007, diputuskan memberikan Peringatan Pertama (melalui surat No.046/BRTI/Tsel/II/2007 tanggal 28 Februari 2007) terhadap PT Telkomsel untuk menjadi perhatian agar di masa mendatang kejadian tersebut tidak terulang kembali."Telkomsel diinstruksikan agar memperhatikan prediksi trafik untuk disesuaikan dengan kemampuan sentral dalam pelaksanaan program pemasaran atau promosi produk maupun (bentuk) layanan (lainnya) terhadap masyarakat," tegas BRTI.Surat PeringatanSelain itu, BRTI juga telah memberikan surat peringatan bagi Telkomsel terkait tumbangnya jaringan operator tersebut di penghujung 2006 lalu."Suratnya sudah dibuat, tinggal dikirim besok (hari ini, red)," ungkap anggota BRTI, Kamilov Sagala, seusai RUPSLB Telkom, di Jakarta, Rabu malam (28/2/2007).Dalam surat itu, lanjutnya, Telkomsel diminta untuk memberikan kompensasi bagi pelanggan akibat gagalnya jaringan Telkomsel memberikan layanan."Bentuk kompensasi kita serahkan kepada masyarakat. Adanya surat ini memungkinkan setiap orang untuk menuntut mereka," jelasnya.Ketika ditanya kenapa BRTI tidak menjatuhkan denda berupa rupiah, Kamilov menjelaskan, PP denda belum berlaku sehingga hal tersebut mustahil dilakukan."Saya rasa Telkomsel nanti akan menawarkan penggantian pulsa layaknya waktu edukasi 3G lalu yang belum mendapat ULO (uji laik operasi)," Kamilov menandaskan.
(rou/wsh)