Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Soal Tarif per Detik
XL Terancam Kena Sanksi
Soal Tarif per Detik

XL Terancam Kena Sanksi


- detikInet

Jakarta - PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) terancam sanksi karena melanggar Peraturan Menkominfo 12/2006 pasal 8 tentang penyelenggaraan layanan telekomunikasi bergerak seluler. Ternyata, operator itu belum melaporkan perubahan tarifnya pada regulator.Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan meminta penjelasan dari XL soal kebijakan satu tarifnya yang mendapat sorotan dari kelompok pengguna telekomunikasi, Indonesia Telecommunication Users Groups (IDTUG)."Sesuai ketentuan PM 12/2006 pasal 8, operator seluler yang merubah tarifnya, naik atau turun, wajib memberi tahu BRTI. Kecuali tarif tetap atau tidak berubah, jika tidak memberi tahu, ya artinya tarifnya (XL, red) ilegal," tegas anggota BRTI Heru Sutadi, kepada detikINET, Senin (19/2/2007).Heru menegaskan, hingga saat ini XL belum memberikan laporan dan mendapatkan persetujuan dari pihaknya mengenai perubahan tarif tersebut. "BRTI baca perubahan tarif juga dari media, jadi belum ada laporan apalagi persetujuan," ujarnyaSesuai ketentuan Peraturan Menkominfo 12/2006 pasal 8 tersebut, Heru menambahkan, penyelenggara telepon seluler wajib mempublikasikan rencana perubahan tarif kepada publik sekurang-kurangnya 30 hari kerja sebelum diimplementasikan. Berdasarkan aturan itu pula, XL akan mendapatkan sanksi. "Sanksi akan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandas Heru.IDTUG menyoroti XL yang memberlakukan kebijakan satu tarif Rp 25 per detik pada layanan Bebas. Masyarakat Harus KritisHeru meminta masyarakat untuk selalu kritis terhadap perubahan tarif telekomunikasi. "Jangan tergiur dengan angka yang kecil namun jika dikumulatif juga tetap mahal. Kalau dirasa mahal, ya pindah saja ke operator lain yang sesuai dengan kantong," ujar Heru.Meski menganjurkan demikian, ia pun tak menampik bakal terjadi peningkatan churn atau tingkat kehangusan kartu. "Yang meningkat bukan churn industri, tapi operator itu sendiri. Ya, itulah buah kompetisi yang dikembangkan BRTI secara susah payah, agar masyarakat konsumen punya kebebasan memilih layanan dari operator yang tarifnya sesuai kantong, layanan berkualitas dan cakupan luas," Heru menandaskan.Dalam hal ini, langkah BRTI meminta penjelasan pada operator yang bersangkutan demi melindungi konsumen mendapatkan dukungan dari IDTUG."Pada prinsipnya IDTUG akan mendukung langkah BRTI untuk keberpihakan kepada pengguna. Jadi, operator jangan seolah-olah promosi murah padahal mahal dan pengguna tidak ada pilihan pada saat kapan bisa menggunakan sarana telekomunikasinya dengan harga terjangkau," ujar Sekjen IDTUG, Muhammad Jumadi. (rou/rou)





Hide Ads
LIVE