Dear Menkominfo, Dengarkan Curhat Bentuk Insentif Operator Seluler
Hide Ads

Dear Menkominfo, Dengarkan Curhat Bentuk Insentif Operator Seluler

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 25 Apr 2024 17:50 WIB
XL Axiata berkomitmen  menyiapkan jaringan prima guna melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama Ramadan dan libur panjang Lebaran.
(Foto: Rachman/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok pemberian insentif kepada operator seluler. Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini pun mengungkapkan masukan kepada pemerintah.

"Kalau maunya kita, pengurangan jangan cuma yang baru tapi juga yang existing. Jadi, karena existing terutama frekuensi 900 MHz itu mahal banget, Rp 1,2 triliun per tahun itu," ujar Dian kepada awak media di XL Axiata Tower, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, XL Axiata menguasai lebar pita 30 MHz di pita frekuensi 900 MHz. Sejauh ini, spektrum tersebut digunakan XL Axiata untuk menghadirkan layanan 4G.

ADVERTISEMENT

Ia meminta agar pemerintah turut mengevaluasi untuk formula spektrum existing, sehingga insentif tidak hanya ditujukan spektrum terbaru. Apalagi, Dian mengungkapkan seiring dengan penggunaan teknologi 5G, maka dibutuhkan spektrum yang lebih lebar agar mendapatkan kecepatan internet yang optimal.

"Untuk 5G bandwidth yang diperlukan 50 MHz. Kalau formulanya masih yang lama, aduh, ini saja Rp 1,2 triliun (untuk BHP frekuensi 900 MHz) boncos. Kita ingin seperti itu, dikasih keringanan," tuturnya.

Bos XL Axiata juga memberikan masukkan bentuk insentif, seperti bayar up front fee dan annual fee yang diharapkan tidak sebesar seperti saat ini alias bisa berkurang ke depannya.

"Kami terbuka berdiskusi dengan pemerintah apa yang inginkan pemerintah. Misalnya, mau memberikan keringanan, apa saja yang kita berikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan industri digital.

Adapun, kebijakan insentif tersebut, antara lain yang terkait dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kebijakan insentif PNBP sektor telekomunikasi ini perlu digarisbawahi adalah sebuah terobosan baru yang diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 di bulan September tahun lalu," ujar Ismail kepada detikINET.

Sebagaimana lazimnya sebuah kebijakan baru, terlebih memiliki keterkaitan dengan penerimaan kas negara, Kementerian Kominfo mengupayakan lahirnya kebijakan insentif ini dengan langkah penuh kehati-hatian (prudent).




(agt/fay)