Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pembebasan 5,8 GHz Diputuskan Akhir Kuartal I 2007

Pembebasan 5,8 GHz Diputuskan Akhir Kuartal I 2007


- detikInet

Jakarta - Pemerintah dan regulator berencana membebaskan frekuensi 5,8 GHz, jika syarat terpenuhi. Pemerintah menargetkan sudah ada keputusannya pada akhir kuartal pertama 2007. Pemerintah dan regulator berencana membebaskan frekuensi yang tergolong unlicensed band, 5,8 GHz, jika penggunaan frekuensi serupa di 2,4 GHz tertib. Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan akan mengkaji kembali penggunaan frekuensi 2,4 GHz. Jika berlangsung tertib, pembebasan 2,4 GHz akan menjadi pillot project untuk pembebasan frekuensi 5,8 GHz. "Selama ini setelah kita tetapkan status tanpa lisensi terhadap frekuensi 2,4 GHz, yang terjadi di lapangan malah crowded (banyak terjadi interferensi-red)," ujar Gatot saat dihubungi detikINET, Senin (27/11/2006). "Sekarang kita akan pantau. Kita lihat apakah ada kemajuan signifikan dari penggunaan frekuensi 2,4 GHz," imbuhnya.Gatot menjelaskan, pemerintah mengambil jalan tengah dalam menyikapi frekuensi 2,4 GHz. Sebagian pengguna memang dinilai cukup kooperatif dengan melakukan registrasi. Namun pembebasan frekuensi tetap harus dibarengi dengan kepatuhan melakukan registrasi. "Registrasi di sini jangan diartikan sebagai adanya pungutan uang. Tapi yang penting jelas keberadaan, jelas power-nya dan jelas kegunaannya. Sekarang begitu dibebaskan, tidak ada kontrol, kepatuhan publik kurang," papar Gatot.Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, menyampaikan hal serupa. Pembebasan frekuensi 5,8 GHz menurutnya, menjadi bagian dari rencana penataan frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan tertuang dalam white paper yang sedang dikonsultasikan ke publik hingga 1 Desember 2006."Seperti diketahui, pasca merdekanya 2,4 GHz tidaklah tanpa masalah. Frekuensi ini bahkan nyaris tidak dimanfaatkan, karena di lapangan pengguna saling berinteraksi akibat power yang digunakan tak terkendali, dan antena asal-asalan yang tidak mengindahkan polarisasi," papar Heru. "Jika frekuensi 2,4 GHz tertib, 5,8 GHz akan 'Dimerdekakan'," tandasnya. (nks/nks)





Hide Ads