Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bayar Pajak Bisa via e-Banking

Bayar Pajak Bisa via e-Banking


- detikInet

Jakarta - Wajib pajak nanti tidak harus datang ke bank atau kantor pos untuk membayar pajaknya. Mulai 2 Januari 2007, wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas e-banking.Dengan ini wajib pajak bisa membayar pajak 24 jam tanpa harus datang ke kantor pos atau bank.Demikian kemudahan yang ditawarkan dalam Modul Penerimaan Negara (MPN)-PrimA yang diluncurkan di Gedung Dhanapala Depkeu, Senin (30/10/2006) oleh Menkeu Sri Mulyani.MPN ini merupakan integrasi dari beberapa sistem yang selama ini diselenggarakan oleh unit eselon I di Depkeu. Yakni MPN oleh Ditjen Pajak, Electronic Data Interchange oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan SISPEN oleh Ditjen Perbendaharaan."Kelemahan modul yang ada pada saat ini, masing-masing modul berdiri sendiri. MPN ini memadukan ketiga modul tersebut," ujar Dirjen Perbendaharaan Mulia P. Nasution.Selain bayar pajak, sistem ini juga bisa digunakan untuk pembayaran bukan pajak, PBB dan BPHTB, Bea masuk dan cukai, pungutan ekspor, pengembalian belanja negara, setoran potongan Surat Perintah Membayar, setoran valas, dan setoran minyak dan gas.Bank sebagai tempat membayar yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Danamon, HSBC, Bank Permata, Bank Bengkulu, Bank DKI, Bank NISP, Bukopin dan BNI. (dewidya/dewidya)




Hide Ads