Round Up

Kisruh Bongkar Menara Internet di Badung, Fakta-fakta Sejauh Ini

Tim - detikInet
Minggu, 30 Apr 2023 16:03 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi di Badung, Bali, dibongkar Pemkab Badung. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sengkarut permasalahan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung, Bali, terus bergulir hingga menyita perhatian publik.

Sebanyak 48 menara telekomunikasi dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Apa yang membuat tower tersebut dibongkar dan bagaimana dampaknya?

Awal Mula Kasus

Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Pada Senin (10/4), menara telekomunikasi yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel diantaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan kuta selatan (Jimbaran & Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung & Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati & Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.

Dalam catatan, pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap "bermasalah" lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.

Aturan-aturan di atas berlawanan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana salah satu pasalnya menyatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.


Tower Bodong

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan 48 tower tersebut dinyatakan bodong berdasarkan rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Titik tower paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan, lalu Kuta Utara, Kuta, Mengwi, dan Abiansemal.

Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengakui masih ditemukan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin. Hanya saja, dia membantah penertiban tower bodong baru dilakukan pascapenggeledahan tiga kantor dinas di Badung oleh Bareskrim Polri.

Pun ketika disinggung terkait unsur pidana yang akan mengerucut ke permukaan, Giri Prasta menanggapinya dengan tertawa kecil. Ia menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tidak mengomentari itu (pidana) dan saya pahami kaitannya dengan police line ini untuk mencari data tower. Mana yang tidak berizin, saya kira itu," tandasnya.

Kepala Dinas Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menerangkan tahapan yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk menertibkan tower bodong. Hal ini sesuai dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.

"TP3MT itu ada Kominfo, Dinas PUPR, dan Lingkungan Hidup. Kami lakukan rapat intern lalu pembinaan kepada para vendor telekomunikasi untuk ikuti aturan. Selanjutnya ada tahapan verifikasi untuk cek kelengkapan datanya. Kami buatkan berita acara," terang Jaya Saputra.

Selain itu, tim juga akan membuat laporan resmi terkait vendor tersebut apakah berizin atau tidak. Tim kemudian melayangkan surat teguran tiga kali. "Satu kali itu tujuh hari dan selama tiga kali tidak ada tindak lanjut, kami buat rekomendasi ke pimpinan," jelasnya.

Menurut Jaya Saputra, 48 titik tower yang akan ditertibkan itu sudah dibuatkan surat rekomendasi ke Bupati Badung. "Menaranya berapa, kan dicek, 48 itu operator. Sebab satu menara bisa ada beberapa operator. Yang menara 38 dan operatornya bisa lebih," imbuhnya.

Halaman berikutnya penggeledahan kantor dinas dan asosiasi protes




(agt/agt)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork