Abaikan Soft Block, Operator Terancam Denda Rp 10 M
- detikInet
Jakarta -
Menkominfo Sofyan Djalil mengancam akan memberikan sanksi denda maksimal Rp 10 miliar kepada operator telekomunikasi yang tidak menjalankan kebijakan soft block nomor prabayar."Operator akan dikenakan denda dengan range dari satu juta hingga sepuluh miliar bila tidak melakukan soft block. Ancaman denda itu akan dikeluarkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah - red), dalam waktu dekat ini," kata Menkominfo di kantor Depkominfo, Jakarta, Minggu (04/06/2006).Pemberlakuan soft block ditetapkan pemerintah bagi nomor-nomor prabayar yang pemiliknya sama sekali belum mendaftarkan identitas diri, sampai tanggal 28 April 2006. Nomor yang di-soft block tidak lagi dapat digunakan untuk menelepon atau mengirim SMS, kecuali untuk nomor-nomor yang ditujukan untuk registrasi.Soft block berlangsung selama satu bulan, 1-30 Mei 2006. Setelah itu, nomor akan dihanguskan jika pemilik nomor prabayar belum mendaftarkan identitasnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemui nomor prabayar yang tak terdaftar tapi masih bisa melakukan dan menerima panggilan telepon serta SMS.Menkominfo juga berjanji akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. (rou)
(rouzni/)