- Perusahaan yang telah mendaftarkan penggunaan satelitnya ke Postel adalah:
- PT Direct Vision
- PT Perkebunan Nusantara XIII
- PT Patra Telekomunikasi Indonesia (PATRAKOM)
- PT Solusi Infostruktur Nusantara
- PT iForte Solusi Infotek (d/h PT Prisma Sentra Telekomunikasi)
- PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV)
- PT Broadband Multimedia (Kabelvision)
- PT Dwi Tunggal Putra
- PT Duta Visual Nusantara
- PT Excelcomindo Pratama
- PT Indosat Mega Media
- PT Quasar Jaringan Mandiri
- PT Indonusa System Integrator Prima
- PT Primacom Interbuana
- PT Pasifiktel Indotama
- PT Medco Intidinamika
- PT Sejahtera Globalindo
- PT Citra Sari Makmur (CSM)
- PT Cakra Lintas Nusantara
- PT NTT Indonesia
- PT Sarana Mukti Adjiaya
- Infokom Elektrindo
- Institut Teknologi Bandung
- PT Tangara Mitrakom
- PT NAP Info Lintas Nusa
- PT Transmedia Indonesia
- PT Supra Primatama Nusantara
- PT Garuda Indonesia
- PT Aplikanusa Lintasarta
- PT CapRock Communications Indonesia
- PT Khasanah Teknologi Persada
- PT Rabik Bangun Nusantara
- PT Satkomindo Mediyasa
- PT Artha Mas Cipta
- PT Datakom Wijaya Pratama
- PT Trakindo Utama
- PT Sarana Insan Muda Selaras
- PT Multidata Rencana Prima
- PT Pelayaran Nasional Indonesia
- PT Anta Mediakom
- PT Centrin Online Tbk
- Universitas Syiah Kuala
- PT Global Inti Corporatama
- PT Media Citra Indostar
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Arumindo Karya Utama
- PT Meghantara Multimedia Mandiri
- PT AJN Solusindo
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
- PT Global Telecom Utama
- PT Cyberindo Aditama
- APT Satellite Company Limited
- JSAT Corporation
- PT Cipta Skynindo
- PT Broadband Network Asia
55 Perusahaan Pengguna Satelit di Indonesia Terdata
Minggu, 21 Mei 2006 15:10 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) per 18 Mei 2006 telah menutup masa pendaftaran penggunaan satelit di Indonesia. Meski awalnya animo pendaftar rendah, namun Postel akhirnya berhasil mendata 55 perusahaan atau instutusi pengguna.Hal itu diungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel dalam situsnya yang dikutip detikINET, Minggu (21/05/2006). Masa pendaftaran yang berlangsung sejak 1 Mei 2006 itu berdasarkan Pengumuman Menteri Kominfo No. 178/M.KOMINFO/5/2006 tentang Kewajiban Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia. Dalam pengumuman tersebut di antaranya disebutkan bahwa pendaftaran satelit sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, maka setiap penggunaan satelit wajib memiliki ijin stasiun radio (ISR) dari Ditjen Postel. Penggunaan satelit asing di Indonesia pun wajib memiliki landing right dari Dirjen Postel. Dari 55 perusahaan itu, sebanyak 51 institusi mendaftarkan penggunaan satelitnya, dan 4 diantaranya mengajukan permohonan landing right.Penyelenggara telekomunikasi atau pengguna satelit yang yang tidak mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditjen Postel juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi dari Dirjen Postel kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi.Sempat 'Dicuekin'Pada beberapa hari di awal pendaftaran, menurut Gatot, animo para pengguna satelit di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan pada minggu pertama hanya lima perusahaan yang mendaftarkan diri secara lengkap. Masih rendahnya respon animo tersebut mungkin disebabkan oleh adanya sebagian perusahaan yang masih bertanya-tanya tentang maksud, tujuan dan motivasi di balik upaya Ditjen Postel melakukan pendaftaran penggunaan satelit yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Hal itu dibuktikan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada beberapa pejabat Ditjen Postel secara langsung, melalui telpon ataupun tertulis via email. Pertanyaan pada umumnya disampaikan oleh perusahaan yang menggunakan satelit itu sendiri, firma hukum yang memiliki klien diantaranya dari kalangan operator satelit asing, ataupun perwakilan operator satelit asing yang berkedudukan di Jakarta ataupun Singapura.Sebab lain yang ternyata juga cukup berpengaruh terhadap respon awal masa pendaftaran adalah keragu-raguan sebagian perusahaan yang menduga, bahwa upaya pendaftaran ini hanya merupakan cara Ditjen Postel untuk 'menggiring' para pengguna (khususnya yang belum atau tidak memiliki kelengkapan perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku), sehingga berdasarkan data yang ada akan mempermudah Ditjen Postel untuk melakukan penindakan hukum jika dikenali adanya pelanggaran perijinan."Namun demikian, setelah Ditjen Postel melakukan sosialisasi secara intensif melalui website Ditjen Postel dan berbagai media massa yang memuat beberapa pernyataan Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar tentang esensi pendaftaran penggunaan satelit ini, maka secara bertahap jumlah pendaftar terus meningkat secara tajam, khususnya di dua hari terakhir," kata Gatot.Masih Harus DievaluasiPara pendaftar tersebut, menurut Gatot, masih harus mengalami proses evaluasi. "Hal tersebut merupakan persoalan lain dibandingkan dengan yang belum mendaftarkan diri atau apalagi pada mereka yang sama sekali tidak ada niat untuk mendaftarkan diri," ujarnya. "Meskipun pada dasarnya Ditjen Postel masih sangat welcome terhadap setiap entitas bisnis apapun yang menggunakan satelit di Indonesia untuk segera melaporkan diri keberadaannya kepada Ditjen Postel walaupun masa pendaftaran sudah ditutup, namun kepada mereka yang terlambat mendaftar ini tetap juga diberi catatan keterlambatannya, sehingga parameter pemberian sanksi hukumnya tentu berbeda dengan yang tidak terlambat, terkecuali bagi yang baru merencanakan akan menggunakan satelit," tutur Gatot.Hanya saja, lanjutnya, pada saat akan dilakukan penertiban, maka yang paling berat konsekuensi hukumnya adalah yang sama sekali tidak mendaftarkan diri, dan keberadaannya ditemukan atau dikenali oleh Ditjen Postel melalui mekanisme monitoringnya. (rou)