55 Perusahaan Pengguna Satelit di Indonesia Terdata
Hide Ads

55 Perusahaan Pengguna Satelit di Indonesia Terdata

- detikInet
Minggu, 21 Mei 2006 15:10 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) per 18 Mei 2006 telah menutup masa pendaftaran penggunaan satelit di Indonesia. Meski awalnya animo pendaftar rendah, namun Postel akhirnya berhasil mendata 55 perusahaan atau instutusi pengguna.Hal itu diungkap Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel dalam situsnya yang dikutip detikINET, Minggu (21/05/2006). Masa pendaftaran yang berlangsung sejak 1 Mei 2006 itu berdasarkan Pengumuman Menteri Kominfo No. 178/M.KOMINFO/5/2006 tentang Kewajiban Pendaftaran Penggunaan Satelit di Indonesia. Dalam pengumuman tersebut di antaranya disebutkan bahwa pendaftaran satelit sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit, maka setiap penggunaan satelit wajib memiliki ijin stasiun radio (ISR) dari Ditjen Postel. Penggunaan satelit asing di Indonesia pun wajib memiliki landing right dari Dirjen Postel. Dari 55 perusahaan itu, sebanyak 51 institusi mendaftarkan penggunaan satelitnya, dan 4 diantaranya mengajukan permohonan landing right.Penyelenggara telekomunikasi atau pengguna satelit yang yang tidak mendaftar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditjen Postel juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi dari Dirjen Postel kepada sejumlah penyelenggara telekomunikasi.Sempat 'Dicuekin'Pada beberapa hari di awal pendaftaran, menurut Gatot, animo para pengguna satelit di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan pada minggu pertama hanya lima perusahaan yang mendaftarkan diri secara lengkap. Masih rendahnya respon animo tersebut mungkin disebabkan oleh adanya sebagian perusahaan yang masih bertanya-tanya tentang maksud, tujuan dan motivasi di balik upaya Ditjen Postel melakukan pendaftaran penggunaan satelit yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Hal itu dibuktikan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada beberapa pejabat Ditjen Postel secara langsung, melalui telpon ataupun tertulis via email. Pertanyaan pada umumnya disampaikan oleh perusahaan yang menggunakan satelit itu sendiri, firma hukum yang memiliki klien diantaranya dari kalangan operator satelit asing, ataupun perwakilan operator satelit asing yang berkedudukan di Jakarta ataupun Singapura.Sebab lain yang ternyata juga cukup berpengaruh terhadap respon awal masa pendaftaran adalah keragu-raguan sebagian perusahaan yang menduga, bahwa upaya pendaftaran ini hanya merupakan cara Ditjen Postel untuk 'menggiring' para pengguna (khususnya yang belum atau tidak memiliki kelengkapan perijinannya sesuai ketentuan yang berlaku), sehingga berdasarkan data yang ada akan mempermudah Ditjen Postel untuk melakukan penindakan hukum jika dikenali adanya pelanggaran perijinan."Namun demikian, setelah Ditjen Postel melakukan sosialisasi secara intensif melalui website Ditjen Postel dan berbagai media massa yang memuat beberapa pernyataan Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar tentang esensi pendaftaran penggunaan satelit ini, maka secara bertahap jumlah pendaftar terus meningkat secara tajam, khususnya di dua hari terakhir," kata Gatot.Masih Harus DievaluasiPara pendaftar tersebut, menurut Gatot, masih harus mengalami proses evaluasi. "Hal tersebut merupakan persoalan lain dibandingkan dengan yang belum mendaftarkan diri atau apalagi pada mereka yang sama sekali tidak ada niat untuk mendaftarkan diri," ujarnya. "Meskipun pada dasarnya Ditjen Postel masih sangat welcome terhadap setiap entitas bisnis apapun yang menggunakan satelit di Indonesia untuk segera melaporkan diri keberadaannya kepada Ditjen Postel walaupun masa pendaftaran sudah ditutup, namun kepada mereka yang terlambat mendaftar ini tetap juga diberi catatan keterlambatannya, sehingga parameter pemberian sanksi hukumnya tentu berbeda dengan yang tidak terlambat, terkecuali bagi yang baru merencanakan akan menggunakan satelit," tutur Gatot.Hanya saja, lanjutnya, pada saat akan dilakukan penertiban, maka yang paling berat konsekuensi hukumnya adalah yang sama sekali tidak mendaftarkan diri, dan keberadaannya ditemukan atau dikenali oleh Ditjen Postel melalui mekanisme monitoringnya. (rou)
    Perusahaan yang telah mendaftarkan penggunaan satelitnya ke Postel adalah:
  1. PT Direct Vision
  2. PT Perkebunan Nusantara XIII
  3. PT Patra Telekomunikasi Indonesia (PATRAKOM)
  4. PT Solusi Infostruktur Nusantara
  5. PT iForte Solusi Infotek (d/h PT Prisma Sentra Telekomunikasi)
  6. PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV)
  7. PT Broadband Multimedia (Kabelvision)
  8. PT Dwi Tunggal Putra
  9. PT Duta Visual Nusantara
  10. PT Excelcomindo Pratama
  11. PT Indosat Mega Media
  12. PT Quasar Jaringan Mandiri
  13. PT Indonusa System Integrator Prima
  14. PT Primacom Interbuana
  15. PT Pasifiktel Indotama
  16. PT Medco Intidinamika
  17. PT Sejahtera Globalindo
  18. PT Citra Sari Makmur (CSM)
  19. PT Cakra Lintas Nusantara
  20. PT NTT Indonesia
  21. PT Sarana Mukti Adjiaya
  22. Infokom Elektrindo
  23. Institut Teknologi Bandung
  24. PT Tangara Mitrakom
  25. PT NAP Info Lintas Nusa
  26. PT Transmedia Indonesia
  27. PT Supra Primatama Nusantara
  28. PT Garuda Indonesia
  29. PT Aplikanusa Lintasarta
  30. PT CapRock Communications Indonesia
  31. PT Khasanah Teknologi Persada
  32. PT Rabik Bangun Nusantara
  33. PT Satkomindo Mediyasa
  34. PT Artha Mas Cipta
  35. PT Datakom Wijaya Pratama
  36. PT Trakindo Utama
  37. PT Sarana Insan Muda Selaras
  38. PT Multidata Rencana Prima
  39. PT Pelayaran Nasional Indonesia
  40. PT Anta Mediakom
  41. PT Centrin Online Tbk
  42. Universitas Syiah Kuala
  43. PT Global Inti Corporatama
  44. PT Media Citra Indostar
  45. PT Pasifik Satelit Nusantara
  46. PT Arumindo Karya Utama
  47. PT Meghantara Multimedia Mandiri
  48. PT AJN Solusindo
  49. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
  50. PT Global Telecom Utama
  51. PT Cyberindo Aditama
  52. APT Satellite Company Limited
  53. JSAT Corporation
  54. PT Cipta Skynindo
  55. PT Broadband Network Asia
(Catatan Redaksi: Bagi pemberi komentar, mohon tidak mengisi kolom nama dengan kata/kalimat yang tak lazim sebagai nama orang. Nama samaran diperbolehkan. Pengisian nama dengan nama milik orang lain (public figure), alamat situs, merek, nama institusi tertentu dan/atau cenderung vulgar/ofensif/SARA, tidak diperkenankan.) (rouzni/)

Berita Terkait