Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Siapkan Layanan 3G, NTS Keberatan Bayar Kewajiban

Siapkan Layanan 3G, NTS Keberatan Bayar Kewajiban


- detikInet

Jakarta - Natrindo Telepon Seluler (NTS) mengaku tengah mengembangkan layanan 3G untuk diujicobakan tahun ini. Menanggapi kewajiban membayar Rp 704 miliar sebagai konsekuensinya memiliki dua blok frekuensi, NTS mengaku keberatan.Teuku Bachrumsjah Hamzah, Komisaris NTS mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penyiapan layanan telekomunikasi dengan teknologi seluler generasi ketiga (3G). "Tahun ini kita memulai pengembangan layanan dan proses testingnya dijadwalkan tahun ini juga," kata Bachrumsjah saat dihubungi detikinet, Jumat (17/2/2006).Bachrumsjah mengatakan, untuk keperluan pengembangan layanan, pihaknya telah menandatangani kerjasama jaringan dengan Ericsson. Layanan yang akan dikembangkannya mencakup suara dan data, dan akan diluncurkan pertama kali di Jakarta. Saat ditanya kapan layanan itu akan diluncurkan, Bachrumsjah menolak mengatakannya. "Yang jelas tahun ini kita mulai testing, informasi lainnya masih secret," tuturnya.Sampaikan KeberatanDirektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah menetapkan bahwa semua pemegang lisensi 3G akan dikenakan kewajiban yang sama, terkait dengan kewajiban membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Untuk NTS, pemerintah menerapkan kewajiban yang sama dengan PT. Indosat sebagai penawar terendah dalam lelang 3G, yang berlangsung 7-8 Februari lalu.Karena memegang dua blok (2 x 5 MHz), NTS akan dikenai up front fee sebesar Rp 640 miliar ditambah BHP frekuensi tahun pertama sebesar Rp 64 miliar, sehingga total Rp 704 miliar. Jumlah tersebut harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah keputusan pemenang lelang diresmikan, yaitu 30 hari setelah 14 Februari 2006.Menanggapi hal tersebut, Bachrumsjah menyatakan keberatan jika pihaknya dibebani kewajiban yang sama dengan operator lain yang sudah lebih dulu beroperasi. "Kami sudah mengirim keberatan beserta alasan-alasannya. Sudah secara tertulis kami sampaikan kepada pemerintah," kata Bachrumsjah. Alasan yang disampaikan NTS, kata Bachrumsjah, adalah pertama karena perusahaan belum memiliki infrastruktur, sedangkan tiga pemegang lainnya sudah punya infrastruktur, pelanggan dan pendapatan. Kedua, saat mendapat lisensi NTS sudah memaparkan business plan, roll up plan dan kontribusinya. "Perizinan itu kan belum expired. Selama kita masih punya lisensi itu, dan kami tidak melanggar ketentuan yang ada di situ, kami minta agar kewajiban itu dipertimbangkan," papar Bachrumsjah.Menkominfo Sofyan Djalil pernah mengatakan bahwa jika tidak mampu menjalankan kewajiban yang ditetapkan, NTS diharapkan mengembalikan sebagian atau seluruh blok frekuensi yang dimilikinya. Jika tidak, lisensi tersebut akan dicabut karena frekuensi adalah milik negara, bukan milik perusahaan.Menanggapi hal tersebut, Bachrumsjah mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada keputusan untuk mengembalikan blok frekuensi 3G yang dimilikinya. "Kami punya Maxis yang menjadi partner strategis kami. Mereka operator terbesar di Malaysia, dan menjadi pemilik mayoritas di NTS. Mereka mau masuk, mereka pasti yakin dengan rencana pengembangan ke depan," tandas Bachrumsjah. (nks) (ketepi/)





Hide Ads