Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Jika Tak Mau Bayar 3G
CAC dan NTS Terancam Sanksi Rp 20 M?
Jika Tak Mau Bayar 3G

CAC dan NTS Terancam Sanksi Rp 20 M?


- detikInet

Jakarta - Semua pemegang frekuensi 3G harus menunaikan kewajiban pada pemerintah. Termasuk Cyber Access Communication (CAC) dan Natrindo Telepon Seluler (NTS). Jika tidak? Sanksi mengancam. CAC dan NTS adalah oeprator existing 3G yang akan dikenai kewajiban serupa sama dengan operator 3G lainnya. Sehingga jika tidak mampu maka pemerintah menyarankan agar keduanya menggunakan 1 blok saja atau jika tidak mampu membayar juga frekuensi yang saat ini diduduki akan diambil.Seperti telah ditegaskan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar, kedua operator pemegang lisensi frekuensi telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) wajib mengikuti kewajiban yang dibebankan pada pemenang lelang dengan nilai penawaran terendah. Operator seperti CAC dan NTS harus membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi seperti Indosat. Bagaimana jika keduanya ngemplang alias tak mau bayar? Menurut Basuki ada aturan main untuk itu. "Tapi kita positive thinking dulu saja," ujar Basuki dalam konferensi pers seusai pelaksanaan lelang 3G hari kedua di Gedung sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta, Rabu (08/02/2006). Namun Basuki bersikap tegas melarang kedua pihak itu untuk 'menjual' frekuensi yang dimiliki. "Saya pertegas lagi, frekuensi adalah aset negara. Bukan perusahaan!" Basuki menandaskan. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, mengatakan jika CAC dan NTS menolak membayar mereka bisa saja menyerahkan kembali blok frekuensi yang telah dimiliki. Kalau hal itu yang dilakukan, ujar Sofyan, maka frekuensi tersebut akan dilelang dalam waktu dekat. Sanksi Rp 20 MHeru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia / Komisi Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI/KRTI) mengatakan sanksi yang mengancam dua perusahaan itu bisa mencapai Rp 20 milyar. Menurut Heru, seperti halnya opertor pemegang lisensi 3G lainnya, CAC dan NTS terikat dengan bid bonds dan performance bonds. Bid bonds hanya dipakai sebagai jaminan penawaran lelang, memiliki nilai Rp 5 miliar per blok frekuensi (5 Mhz). Sedangkan performance bonds harus diserahkan operator sebesar Rp 20 miliar atau 5% (dipilih yang lebih tinggi), sebagai jaminan dalam pelaksanaan penggelaran jaringan. Performance bonds berlaku selama 10 tahun. Artinya setiap tahun selama 10 tahun performa operator akan dikaji. Jika tak sesuai kewajiban, maka performance bonds itu akan dicairkan. (wsh) (wicak/)





Hide Ads